Tuk Bayar Utang

Cara Mengatasi Terlilit Hutang



Kali ini kita akan bahasa bagaimana cara mengatasi terlilit hutang, Namun sebelumnya, kita buka dulu artikel ini dengan pendahuluan.

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki pinjaman uang atau kredit dari bank, tidak hanya kalangan menengah ke bawah, bahkan kalangan atas pun tidak sedikit yang memiliki pinjaman utang di bank.

Ya, meskipun tidak semua orang memiliki hutang atau kredit bank, tidak dapat dipungkiri bahwa pinjaman uang adalah salah satu jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak atau untuk kebutuhan bisnis bisnis seseorang.

Namanya juga pinjaman atau hutang, jadi setiap peminjam wajib melunasinya. Namun terkadang keuangan seseorang tidak sesuai dengan prediksi yang diharapkan sehingga ada peminjam yang kesulitan di tengah jalan dalam melunasi hutangnya.

Kegagalan membayar kredit atau utang di bank bisa menjadi masalah besar, terutama untuk jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bunganya tinggi.

Solusi Yang Dinegosiasikan Untuk Melunasi Hutang Bank

Meski KTA merupakan kredit tanpa agunan, bukan berarti bank tidak boleh menyita barang milik nasabah jika terjadi kredit macet. Karena bank dapat membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita harta kekayaan nasabah.

Sedikit berbeda dengan pinjaman dengan agunan/jaminan, yang dalam perjanjian pinjaman secara khusus menyebutkan harta benda atau barang yang akan dijaminkan. Sehingga jika terjadi wanprestasi oleh nasabah, bank sampai batas tertentu dapat menyita agunan tersebut.

Bank memiliki hak untuk membawa seseorang ke pengadilan karena hutang.

Apa Solusi Mengatasi Pinjaman atau Credit Default?

Setiap masalah pasti ada cara untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan pinjaman atau hutang kredit seperti KTA dan kartu kredit.

Dalam hal wanprestasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui bantuan Mediasi Perbankan sebagaimana diamanatkan dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) NO. 8/5/PBI/2006.

Solusi Dari Bank Indonesia (BI)

Mediasi perbankan merupakan langkah penyelesaian sebelumnya jika komunikasi dengan pihak internal bank terhenti. Di sini, Bank Indonesia akan menjadi mediator atau wasit yang berdiri pada posisi netral antara nasabah dan bank.

Solusi penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  •     Gratis
  •     Jangka waktu mediasi maksimal 60 hari sejak penandatanganan perjanjian mediasi
  •     Prosesnya informal dan fleksibel

Masalah atau sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sengketa belum kedaluwarsa, yaitu sengketa yang jangka waktu pengaduannya tidak melebihi 60 hari kerja sejak diajukan oleh bank kepada nasabah.
  • Jika nasabah tidak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
  • Perselisihan yang dapat diajukan untuk penyelesaian jika nilainya di bawah Rp 500 juta
  • Belum pernah mengikuti Mediasi Perbankan baik oleh BI maupun lembaga mediasi lainnya
  • Tidak sedang dalam proses atau telah diputus oleh pengadilan atau lembaga arbitrase.
  • Atau tidak ada kesepakatan yang dimediasi oleh lembaga lain seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Non Pemerintah (LPKSM) dll.

Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai mediator yang mempertemukan nasabah dan bank untuk mencari solusi atau penyelesaian.

Dalam hal ini Bank Indonesia berada pada posisi netral, mendorong dan memotivasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa (nasabah dan bank) untuk mencari penyelesaian.

Dan yang terpenting, Bank Indonesia tidak mengambil keputusan atau rekomendasi dan sedapat mungkin kesepakatan harus datang dari dua pihak yang berselisih (nasabah dan bank).

Dalam Mediasi Perbankan, nasabah akan bertemu dengan pihak bank untuk mencari solusi atau jalan tengah (win win solution). Biasanya penyelamatan kredit bermasalah dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Penjadwalan ulang (rescheduling)

Rescheduling adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu pembayaran.

Penyelamatan kredit dengan penjadwalan ulang kepada pelanggan, sehingga pelanggan dapat mencoba lagi mencari uang untuk membayar semua hutang mereka. Penjadwalan ulang dapat mengambil dua bentuk:

Perpanjang jangka waktu kredit.

Debitur diberikan keringanan dalam hal persyaratan kredit. Misalnya dari 12 bulan sampai 18 bulan.

Perpanjang masa cicilan.

Nasabah atau debitur diberikan masa keringanan angsuran. Misalnya dari 12 kali menjadi 18 kali angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran maka debitur akan lebih mudah untuk membayar karena angsuran akan lebih kecil.

Persyaratan rekondisi

Persyaratan pengembalian adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, selama tidak melibatkan saldo kredit maksimum.

Diharapkan dengan pengembalian ini debitur mampu membayar utangnya. Tujuan utama dari rekondisi ini adalah untuk memperkuat posisi tawar bank dengan debitur

Restrukturisasi

Penataan kembali perubahan persyaratan kredit yang meliputi penjadwalan ulang dan rekondisi. Tips ini merupakan kombinasi dari kedua cara di atas agar kreditur diharapkan mampu membayar utangnya.

Reorganisasi dan Rekapitulasi

Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitur.

Terkadang bank dapat membantu debitur memperbaiki kondisi keuangan dan likuiditasnya. Dengan demikian sedikit demi sedikit debitur mampu melunasi kredit dan bunganya. Namun upaya ini membutuhkan waktu yang lama, sehingga membutuhkan kesabaran dari kreditur.

Cara Mengajukan Sengketa ke Mediasi Perbankan

Pastikan bahwa sengketa harus memenuhi kriteria :

  • Mengajukan permohonan tertulis dengan format yang disiapkan oleh Bank Indonesia kepada Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan.
  • Surat pernyataan di atas meterai jika sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrase atau pengadilan.
  • Ikuti proses mediasi.
  • Lengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi surat penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan fotokopi KTP

Mematuhi hasil keputusan mediasi

Mediasi Perbankan mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk melunasi tunggakan kreditnya kepada bank. Bahkan jika pelanggan tidak puas dengan hasil proses mediasi, tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan banding lagi.

 

Cara Mengatasi Terlilit Hutang

Tips Menghindari Default Pembayaran atau Kredit Macet

Kredit macet bisa menjadi teror yang menakutkan bagi debitur, hal ini karena pihak bank pasti akan terus menagih selama cicilan belum dilunasi, apalagi jumlahnya akan semakin besar akibat akumulasi bunga.

Namun bukan berarti meminjam uang di bank adalah hal yang menakutkan. Selama kita dapat membayar kembali pinjaman atau membayar kembali pinjaman.

Untuk menjadi peminjam atau debitur agar tidak terjebak kredit macet atau gagal bayar, Sobat harus menerapkan beberapa prinsip, yaitu:

Pinjam Sesuai Kemampuan Finansial

Ketika berencana untuk mengajukan pinjaman, terutama ke bank, jumlah atau nilai pinjaman harus dalam rasio yang baik atau sesuai dengan pendapatan.

Dengan begitu, kredit pinjaman tidak akan melebihi kemampuan finansial Anda. Juga harus ada alokasi anggaran dari total pendapatan untuk keperluan lain selama masih dalam masa pelunasan pinjaman.

Pahami dan pahami banyak kebutuhan Sobat yang harus dipenuhi selain biaya untuk membayar utang dan bunga. Jadi disarankan untuk tidak mengajukan plafon pinjaman yang tidak terlalu tinggi atau melebihi kemampuan membayar.

Pastikan juga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya tidak melebihi 30% dari total pendapatan setiap bulannya. Dengan begitu Sobat bisa melunasi hutang dan juga tidak memenuhi kebutuhan hidup.

Menghindari penggunaan dana utang untuk tujuan konsumtif

Mengajukan pinjaman uang adalah hak masing-masing dan tujuan penggunaan dana juga bisa berbeda.

Namun, pastikan pinjaman yang Sobat lakukan bermanfaat untuk masa depan, bukan hanya untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. Karena utang untuk tujuan konsumtif hanya akan membuat Sobat berutang dan tidak menghasilkan apa-apa.

Pastikan tujuan mengajukan pinjaman adalah untuk meningkatkan kualitas hidup, misalnya pinjaman untuk tujuan mengembangkan usaha atau bisnis.

Jangan Tunda Bayar Cicilan Hutang

Biasanya diawali dengan rasa malas untuk melakukan pembayaran cicilan di tengah jalan, penyebabnya bisa bermacam-macam, seperti menunda waktu pembayaran atau menggunakan dana cicilan untuk keperluan lain terlebih dahulu.

Jika ini terjadi, Sobat akan didenda karena tidak membayar cicilan tepat waktu. Dan jumlah nilai cicilan di bulan berikutnya lebih besar dan akan lebih sulit untuk dibayar.

Jika situasi ini terus berlanjut, itu akan menjadi masalah besar. Sobat akan semakin kesulitan membayar dan berpotensi macet atau default. Keadaan ini dapat terjadi karena bunga pinjaman dari cicilan yang belum dibayar terus bertambah.

Tips Mencegah Utang di Bank

Agar tidak terjerat utang bank, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperhatikan saat mendapatkan pinjaman dari bank, sebagai berikut:

Jumlah Pinjaman

Hindari jumlah pinjaman yang melebihi 30% dari pendapatan bulanan Anda.

Nilai Pinjaman

Periksa juga berapa nilai diskon seperti biaya administrasi, biaya provisi, yang akan mengurangi jumlah pinjaman.

Jangka waktu pinjaman

Lebih Semakin cepat atau pendek jangka waktu pinjaman, semakin kecil bunga yang ditanggung

Waktu Pembayaran

Sangat penting untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo dan juga berapa denda keterlambatan pembayaran.

Asuransi

Jika memungkinkan gunakan asuransi untuk mengantisipasi risiko jika nasabah meninggal dunia. Namun, asuransi juga mungkin tidak diperlukan jika ada aset yang nilainya cukup untuk menutupi jumlah pinjaman.

Setelah mendapatkan pinjaman uang atau setelah mengajukan pinjaman cair, ada juga beberapa tips agar Sobat tidak terlilit hutang bank atau gagal membayar pinjaman, sebagai berikut:

Tunda dulu pengambilan kredit atau pinjaman lainnya

Selama Sobat masih memiliki tanggungan pinjaman, sebaiknya selesaikan pinjaman saat ini terlebih dahulu. Kemudian mengajukan pinjaman lain.

Hindari melunasi pinjaman terlalu cepat

Ini hanya akan merugikan Sobat karena bank tidak menyukainya (pendapatan bank berkurang). Sehingga pihak bank akan memberikan denda yang cukup besar.

Jangan melunasi dengan mengambil kredit baru

Cara ini seperti menggali lubang, menutup lubang yaitu melunasi hutang dengan mengambil hutang baru yang artinya tidak menyelesaikan masalah hutang. Ini akan membuat Sobat menghabiskan lebih banyak uang untuk membayar bunga pinjaman.

Nah, itulah solusi melalui negosiasi dalam mengatasi utang bank yang tidak mampu melunasi atau gagal bayar, yang sering disebut kredit macet.

Namun bagi Sobat yang berniat mengajukan pinjaman dan tidak ingin terlilit utang bank, sebaiknya terapkan tips di atas yaitu mengatasi dan menghindari kredit macet atau wanprestasi.

Demikianlah solusi hutang bagi mereka yang sedang bingung terlilit hutang, entah itu hutang judi, hutang riba atau hutang lainnya.




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : terlilit hutang
Back To Top