Tuk Bayar Utang

Hukum Menagih Hutang dalam Islam



Bagaimana hukum menagih hutang dalam Islam ? Hutang itu hukumnya wajib dibayar dan dinyatakan sebagai salah satu kewajiban sesama manusia. Rasulullah bersabda bahwa bagi mereka yang masih memiliki hutang atau hak orang lain yang belum terpenuhi atau belum diberikan pelunasan oleh kreditor, maka roh mereka masih menggantung di antara langit ketika mereka mati.

Maksud menggantung di sini adalah dia tidak ada mendapatkan putusan hukuman, tidak dapat ditentukan apakah dia selamat atau binasa, sampai hutangnya bisa dilunasi atau tidak.

Lalu bagaimana kita sebagai pemberi hutang ketika kita ingin menagih hutang dari mereka yang berhutang kepada kita? Rasulullah SAW juga bersabda bahwa :

“Jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”
 (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

“Allah SWT akan memberikan kasih sayangNya kepada orang yang bermurah hati ketika menagih utang” 
(HR. Bukhari).

Jika Anda membebaskannya, maka itu akan dihitung sebagai sedekah. Seperti firman Allah SWT :

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” 
(QS. Al-Baqarah: 280)

Hukum Menagih Hutang

Ketika kita mau menagih, maka janganlah menagih dengan hal yang melukai hatinya. Apabila disaat kita menagihnya dia belum siap untuk membayar, kita boleh menagihnya di lain waktu.

Hal berbeda jika seseorang menunda bayar utang padahal dia orang mampu membayarnya. Maka itu haram dan termasuk kezaliman. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :

 “Menunda-nunda hutang padahal mampu adalah kezaliman” 
(HR. Thabrani dan Abu Dawud). 

“Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari” 
(HR. Baihaqi).

Bahkan jika diketahui ternyata ada niat tidak ingin membayar, sementara ia sudah mampu membayar, maka Anda dapat menyita hartanya. Juga, dalam hadits dinyatakan bahwa siapa pun yang mengambil kekayaan manusia melalui jalan hutang, lalu ia bermaksud untuk tidak mengembalikan hutang itu, maka Allah akan menghancurkannya.

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham”
(HR. Ibnu Majah)

Menagih hutang termasuk tindakan yang diizinkan mengingat bahwa kita menyelamatkan orang tersebut dari siksaan api neraka. Mengapa?

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” 
(HR. Ibnu Majah)

Dan jika seseorang berniat melunasi hutang tetapi tidak punya waktu karena kematian sudah datang, maka hutang akan dilunasi dengan kebaikannya karena di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham.

Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menagih-hutang-dalam-islam
https://jambi.tribunnews.com/2018/01/23/hukum-menagih-hutang-dalam-islam?page=all



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : menagih hutang
Back To Top