Bagaimana hukum asuransi dalam Islam ? Karena masalah asuransi tidak dijelaskan secara langsung dalam teks Al Quran maupun hadits, maka masalah ini masih dipandang sebagai ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat yang masih agak sulit dihindari sehingga harus menghormati perbedaan-perbedaan ini.
Dalam situs Pengusaha Muslim, sebagian besar ulama menyatakan bahwa asuransi dalam Islam dihukumi haram. Apa alasannya sehingga asuransi haram dalam Islam ? Alasannya adalah :
Dalam situs Pengusaha Muslim, sebagian besar ulama menyatakan bahwa asuransi dalam Islam dihukumi haram. Apa alasannya sehingga asuransi haram dalam Islam ? Alasannya adalah :
- Asuransi bukanlah bentuk bisnis yang diizinkan dalam Islam, karena perusahaan asuransi tidak pernah melakukan praktik perniagaan sedikit pun dengan pelanggan mereka.
- Asuransi dilarang karena mengandung unsur riba, yaitu pelanggan menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang diterimanya melebihi total setoran yang telah ia bayarkan.
- Asuransi berisi tindakan zhalim, yaitu, perusahaan asuransi menggunakan harta pelanggan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Syariah. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian yakni pertama, jika pelanggan tidak pernah mengajukan klaim seumur hidupnya, maka semua uang deposit tidak akan pernah dikembalikan, alias hangus. Kedua, jika pelanggan menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang diterimanya kurang dari total setoran yang telah ia bayar. Kedua kejadian ini dilarang, sesuai firman Allah Ta'ala "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu."
Lalu bagaimana dengan asuransi syari'ah ? Secara global, perusahaan asuransi syariah menawarkan dua jenis pilihan yaitu :
Asuransi umum syariah
Dalam asuransi ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil atau mudharabah. Artinya, jika masa kontrak telah berakhir, dan tidak ada klaim, perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana atau premi yang telah disetor oleh pelanggan, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun dana yang tidak bisa ditarik, mereka mengklaimnya sebagai dana hibah atau tabarru.
Asuransi jiwa syariah
Dalam opsi ini, jika pelanggan sampai jatuh tempo belum mengajukan klaim, maka premi yang telah disetor akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari pelanggan ke perusahaan.
Jika kita pikir pakai logika, kedua jenis produk asuransi syariah di atas, sama saja dengan asuransi konvensional, mereka hanyalah memanipulasi istilah saja menjadi lebih Arab. Prinsip-prinsip ekonomi Syariah, termasuk yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, tidak terwujud sama sekali.
Hal itu karena dalam transaksi mudharabah, bagi hasil adalah bagi hasil keuntungan, sedangkan dalam asuransi syariah umum di atas, justru modal atau jumlah premi yang dibagi, bukan keuntungan.
Dalam mudharabah, pelaku bisnis dalam hal ini perusahaan asuransi, harus mengembangkan bisnis nyata dengan memakai dana pelanggan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, perusahaan asuransi tidak mengembangkan bisnis apa pun untuk mengelola dana pelanggan.
Dalam kedua jenis asuransi Syariah di atas, perusahaan asuransi telah memaksa pelanggan untuk memberikan seluruh atau sebagian dari premi. Disebut paksaan, karena perusahaan asuransi tidak akan pernah siap sama sekali jika ada pelanggan yang ingin menarik semua dana mereka, tanpa meninggalkan sedikit pun.
Penggunaan istilah mudharabah dan tabarru ini tidak dapat mengubah sifat yang sebenarnya yaitu dana pelanggan hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana pelanggan dengan cara yang tidak diizinkan.
Apa bedanya dengan minum khamar namun si araknya telah diberi nama lain seperti dirubah dengan menyebut minuman menyegarkan atau suplemen, padahal isinya tetaplah arak.
Dalam Islam menyebutkan bahwa asuransi itu haram apapun bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini diungkapkan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan juga Muhammad Bakhil al-Muth'i. Beberapa alasan mengapa asuransi dikatakan haram adalah sebagai berikut:
- Asuransi mengandung unsur-unsur yang tidak pasti.
- Asuransi sama dengan perjudian karena ada unsur taruhan dan premi yang ditanam sama dengan judi.
- Asuransi mengandung unsur riba yakni riba perdagangan karena ada sesuatu yang terlalu berlebihan dan juga riba nasi'ah karena ada penundaan bersamaan.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan karena jika pemegang polis tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka premi yang telah dibayarkan akan hilang atau berkurang.
- Premi yang sudah dibayarkan akan diputar ulang dalam praktik riba.
- Kehidupan dan kematian manusia dijadikan bisnis dan ini sama dengan mendahului takdir Allah SWT.
- Ada bentuk mengambil harta secara batil yakni perusahaan asuransi mengambil dana pelanggan tetapi tidak selalu memberikan timbal balik.
- Jika ada timbal balik, maka jumlahnya sendiri tidak diketahui dengan pasti sehingga ada ghoror.
Sebagian ulama juga ada yang membolehkan, memakruhkan dan memubahkan. Namun Saya sendiri lebih condong kepada pendapat yang mengharamkan asuransi konvensional sebagai sebuah bentuk kehati-hatian.
Namun jika asuransinya benar-benar sesuai dengan prinsip syari'ah, tidak hanya memanipulasi istilah, maka tentu saja dibolehkan dan kita sebagai konsumen, sebelum memilih asuransi, wajib tahu, unsur syariahnya seperti apa.
Asuransi menurut ajaran Islam yang seharusnya diterapkan dan dipromosikan adalah perusahaan asuransi Indonesia yang menganut sistem mudharabah. Sedangkan dalam asuransi takaful berdasarkan syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan untuk properti seperti kantor, toko, industri, kerugian akibat kebakaran, kecelakaan pesawat, ledakan gas, petir, pabrik, dan sebagainya.
Takaful Pengangkutan Barang
Asuransi dalam bentuk ini akan memberikan perlindungan atas kerugian properti dalam pengiriman barang dan dalam hal terjadi kecelakaan.
Takaful keluarga
Asuransi takaful keluarga mencakup rencana takaful untuk pembiayaan jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan, umrah, perjalanan, dan takaful perjalanan haji. Dana yang telah dikumpulkan dari para peserta asuransi akan diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Setelah itu, hasil yang diperoleh dari metode mudharabah akan dibagikan untuk semua peserta dan juga untuk perusahaan.
Demikian sedikit informasi tentang asuransi dalam Islam termasuk hukum asuransi dalam Islam. Insya Allah,Kami juga akan bahas :
- hukum bekerja di asuransi menurut islam
- macam macam asuransi dalam islam
- fungsi asuransi dalam islam
- asuransi yang diperbolehkan dalam islam
- hukum asuransi pendidikan dalam islam
- hukum asuransi prudential dalam islam