Cara melunasi hutang pinjol tanpa bayar ini berlaku jika Sobat meminjam ke pinjol ilegal. Praktik pinjam meminjam uang secara online (pinjam-meminjam) ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Banyak orang terjebak dalam tingginya suku bunga pinjaman ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ijon pinjaman online ilegal (pinjol) tidak perlu dibayar. Dari tinjauan hukum perdata, pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sahnya akad.
Mereka ilegal. Jadi secara perdata tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Mereka juga melakukan tindak pidana pemerasan. Bagaimana pengumpulan pinjaman ilegal sering meneror korban.
Masyarakat diminta melaporkannya ke polisi daripada membayar utang jika dituduh melakukan pinjaman ilegal dengan ancaman. Kami berharap seruan seperti ini (tidak melunasi pinjaman liar) berdampak pada pengurangan pinjaman ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan membayar.
Oleh karena itu, jangan panik ketika Anda mendapatkan ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol). Ada cara untuk melaporkannya. Seperti diketahui, belakangan ini bermunculan pinjaman online ilegal.
Salah satu buktinya adalah semakin banyak orang yang mengeluh karena dirugikan dengan pinjaman ilegal. Oleh karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda pastikan terlebih dahulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman online. Salah satunya adalah mengetahui pinjaman mana yang legal dan mana yang ilegal.
Dengan mengecek ke OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk memeriksa apakah pinjaman itu legal atau ilegal. Begini caranya mudah, seperti dilansir indonesiabaik.id:
1. Website OJK Cara cek pinjaman legal yang terdaftar melalui website OJK: Akses website OJK di www .ojk.go .id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka halaman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, lalu pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK Anda Bisa juga mengecek legalitas pinjaman melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Caranya: Simpan WhatsApp resmi OJK nomor 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin Anda periksa. Misal "pinjol.com" Lalu kirim pesan Tunggu bot selesai mencari dan berikan jawaban terkait status pinjaman di OJK Baca Juga: Kepala Satgas Waspada Investasi: Pemblokiran Bukan Solusi Jangka Panjang
3. Telpon 157 atau e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) alertinvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK nomor 157. Cara Melaporkan Pinjaman Ilegal Nah jika sudah terlanjur terjebak dan diterima ancaman berupa penyebaran data oleh peminjam ilegal, anda tidak perlu takut. Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi yang melaporkan kasus pinjaman online ilegal:
1. Polisi: situs https://patrolisiber.id info@cyber. polri.go.id
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Halaman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Baca juga :
- orang yang bisa membantu melunasi hutang
- butuh uang mendesak untuk bayar hutang
- cara melunasi hutang online
- jasa pelunasan pinjaman online