Tuk Bayar Utang

Persyaratan UMKM Dana Hibah



Persyaratan UMKM dana hibah - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenkopUKM) memberikan bantuan BLT UMKM kepada pengusaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 senilai Rp 2,4 juta.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, realisasi BLT UMKM mencapai 100 persen dengan total dana yang dikucurkan Rp 21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 di tahap pertama.

Penyaluran tahap selanjutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2020. Dengan demikian, program BPUM atau BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit sehingga UMKM penerima BLT tidak dikenakan biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki rekening, maka akan dibuat pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama penerima masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

Penerima manfaat program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS tersebut, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi dengan bank penyalur yang ditunjuk agar dana dapat segera dicairkan. Program BLT UMKM berlangsung hingga 31 Desember 2020.

Jika Sobat tertarik mendapat bantuan hibah senilai Rp 2,4 juta untuk modal usaha, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar BLT UMKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI / POLRI, maupun pegawai BUMN / BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR.
  • Bagi pengusaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah berbadan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perusahaan perbankan dan keuangan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data proposal kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap dan identitas
  • Alamat tempat tinggal menurut KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang Anda hubungi secara aktif

Persyaratan Umkm Dana Hibah

Tema lain yang sering dicari :

  • daftar umkm
  • cara daftar bantuan umkm online
  • syarat bantuan umkm
  • syarat umkm
  • daftar umkm online
  • bantuan umkm 2020
  • blt umkm
  • cara daftar umkm 2020

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20201019/9/1306790/cek-sekarang-ini-syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm-rp24-juta




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : dana hibah
Back To Top