Kali ini kita akan bahas tentang pinjaman untuk melunasi hutang riba dalam Islam yang memang harus segera dilunasi agar tidak menambah dosa, entah itu dari mereka yang bisa membantu melunasi hutang atau yang lainnya melalui perjanjian dibuat secara tertulis.
Saat ini, semua orang sudah tidak asing lagi dengan utang, baik itu digunakan untuk keperluan bisnis maupun untuk keperluan konsumsi.
Dalam Islam, utang dianggap sebagai hal yang fleksibel karena utang dianggap dapat meringankan beban orang lain sehingga umat Islam diperbolehkan meminjam jika dalam keadaan mendesak.
Namun ada juga utang yang diharamkan, yaitu utang yang di dalamnya terdapat unsur riba. Jadi, jika umat Islam memiliki hutang riba, harus segera dilunasi agar tidak menambah dosa.
Lantas, apakah mungkin melunasi utang riba dengan pinjaman ? Penasaran? Yuk, simak ulasannya berikut ini:
Apa itu Hutang Riba?
Secara umum pengertian hutang adalah pinjaman berupa uang yang diberikan baik dari orang maupun dari bank. Dalam ajaran Islam, utang merupakan suatu akad atau janji yang juga harus dipenuhi yang dapat digunakan dalam keadaan mendesak.
Hutang harus dibayar karena tidak membayar hutang bisa dikatakan telah merampok dan mengambil harta milik orang lain. Dalam hadits HR Al-Bukhari, menunjukkan bahwa Rasul terlilit hutang dan menggadaikan baju zirahnya sebagai jaminan proses pembayaran.
Oleh karena itu, jika Sobat memiliki hutang, maka Sobat harus segera melunasinya. Selain itu, ada syarat ketika melakukan hutang dalam Islam, yaitu:
- kepemilikan properti jelas dan sah;
- penagihan tidak menggunakan jasa debt collector;
- penerima utang menggunakan utang untuk tujuan yang sah;
- pemberian utang tidak memberikan manfaat lebih kepada debitur.
Namun, tidak banyak yang mau memberikan pinjaman dengan mengikuti syarat dan tata krama Islam. Sulitnya memenuhi semua kriteria tersebut berbanding terbalik dengan mengajukan pinjaman ke bank konvensional.
Persyaratan yang diberikan oleh bank konvensional umumnya lebih mudah, tetapi pinjaman biasanya mengandung unsur riba.
Riba adalah tambahan yang dibebankan kepada orang yang berhutang jika terlambat melakukan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, tidak semua bentuk riba itu haram. Ada riba yang tidak diharamkan penggunaannya, yaitu riba nasi'ah. Mengutip hasil wawancara dengan Ustadz Ahmad, agar dapat dikatakan sebagai Nasi'ah riba yang benar dan tepat, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Hutang
Jika akadnya bukan tentang hutang, maka bisa dikatakan riba nasi'ah. Misalnya tujuan pemberian uang adalah sebagai titipan, sehingga tidak dapat dikatakan riba karena tidak ada transaksi pinjam meminjam.
2. Dalam bentuk barang
Biasanya utang diberikan dalam bentuk benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran seperti emas, perak dan uang. Namun utang berupa barang seperti rumah, kendaraan, tanah, dan lain-lain, tidak berlaku meskipun ada tambahan atau kelebihan pembayaran yang harus dibayar.
Dalam Islam, meminjam benda yang telah mengadakan perjanjian sewa menyewa atau disebut ijarah, adalah halal menurut agama.
3. Tambahan adalah persyaratan di awal
Pada umumnya perjanjian dibuat dengan syarat-syarat yang telah disepakati di awal dan termasuk tambahan-tambahan dalam pengembaliannya. Namun, jika penambahan itu tidak diharuskan di awal dan kemudian ada penambahan maka tidak dilarang.
Dalam Islam, adab sebelum berutang, yaitu:
- Diperbolehkan meminjam jika keadaan benar-benar terpaksa.
- Ini merupakan syarat mutlak dalam berutang. Jika utang bukan untuk keperluan mendesak, maka utang bisa menjadi penghalang amalan di akhirat.
- Harus memiliki keinginan yang kuat untuk mengembalikannya
- Hutang yang tidak dibayar adalah dosa. Jadi utang itu harus dibayar sekaligus atau dicicil.
- Perjanjian dibuat secara tertulis dan dihadapan para saksi. Untuk mencegah penipuan atau masalah di kemudian hari, perjanjian dibuat secara tertulis dan di hadapan saksi yang dipercaya.
- Debitur dilarang memanfaatkan kondisi debitur. Pinjaman dimaksudkan untuk membantu penerima pinjaman dari kesulitan keuangan. Sehingga dilarang memeras dan mempersulit keuangan penerima utang dengan memberikan tambahan pembayaran jika terlambat atau lalai dalam melaksanakan pembayarannya.
- Jika tidak mampu melunasinya, para pihak mencari solusi. Dalam Islam diatur bahwa orang yang memiliki hutang dapat mengajukan pembebasan atau pembebasan dari hutang. Jika debitur tidak mau, maka akan dicari jalan keluar yang dapat diterima oleh masing-masing pihak.
Pinjaman Untuk Melunasi Hutang Riba
Bahwa pinjaman yang wajib dilunasi, khususnya utang riba yang diharamkan, harus segera dilunasi agar tidak menambah dosa. Jadi, bagaimana kalau menggunakan pinjaman untuk melunasinya?
Tidak ada larangan yang menyatakan bahwa melunasi hutang riba dengan menggunakan pinjaman, terutama untuk hutang riba.
Selama pinjaman tersebut tidak termasuk dalam riba dan penggunaannya dapat digolongkan mendesak atau darurat, maka dapat digunakan digunakan untuk melunasi hutang riba.
Pinjaman untuk melunasi utang riba sebaiknya diminta dengan bantuan keluarga, pemuka agama atau orang saleh yang mampu secara finansial, sehingga Sobat dapat melunasi utang riba dengan melakukan pinjaman yang sesuai dengan syarat dan tata krama utang dalam Islam.
Dengan begitu Sobat tidak perlu terbebani dengan menanggung dosa akibat hutang riba. Dan Sobat harus ingat bahwa pinjaman itu harus ditujukan untuk melunasi hutang riba, bukan digunakan untuk tujuan lain.
Selain meminjam, Sobat sebenarnya bisa menggunakan investasi untuk membantu Sobat melunasi utang. Sobat bisa menggunakan produk investasi syariah, seperti berinvestasi melalui bisnis saham yang tidak dilarang agama dan juga reksa dana berbasis syariah.
Jadi, jika ingin melunasi hutang tapi tidak punya uang dan memutuskan mau meminjam, maka ambil pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba, entah itu dari bank yang bisa membantu melunasi hutang, dari yayasan melunasi hutang riba, dari LBH yang bisa membantu melunasi hutang, komunitas pelunas hutang atau dari dermawan yang mau membantu melunasi hutang.
Sumber : https://ajaib.co.id/pinjaman-untuk-melunasi-hutang-riba-bolehkah/,