Tuk Bayar Utang

Hutang Dibawa Mati



Ada hadits Nabi tentang hutang dibawa mati. Isinya : “Barang siapa meninggal dunia dengan utang satu dinar atau satu dirham, maka utang itu akan dilunasi dengan kebaikan (pada hari kiamat) karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”

Itulah keadaan orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih membawa hutang dan belum dilunasi, maka untuk membayarnya diambil pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi pada hari kiamat karena tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang.

Dalam riwayat lain dari Salamah bin Al Akwa radhiyallahu anhu, dia berkata:

Kami duduk di samping Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian sesosok mayat dibawa masuk. Lalu dia bertanya, "Apakah dia punya hutang?" Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu dia berkata, "Apakah dia meninggalkan sesuatu?". Kemudian mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Kemudian dia (sallallaahu alayhi wa sallam) shalat untuk mayat itu.

Kemudian datang tubuh lain. Kemudian para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, shalatkanlah dia!" Lalu dia bertanya, "Apakah dia punya hutang?" Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya.” Lalu dia berkata, "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Kemudian mereka (para sahabat) menjawab, “Ya, sebanyak 3 dinar.” Kemudian dia shalat untuk mayat itu.

Kemudian jenazah ketiga dibawa kembali, dan para sahabat berkata, "Shalatkan dia!" Dia bertanya, "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu dia bertanya, "Apakah dia punya hutang?" Mereka menjawab, "Ada tiga dinar." Dia berkata, "Shalatlah untuk temanmu ini." Kemudian Abu Qotadah berkata, “Ya Rasulullah, shalatkanlah dia. Biarlah aku sendiri yang menanggung hutangnya.” Kemudian dia menshalatkannya.” (HR Bukhari no. 2289)

Sebaik-baik manusia adalah yang paling pandai membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya terlebih dahulu jika dia tidak bisa membayar semuanya. Sikap ini akan menciptakan hubungan yang baik antara debitur.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling pandai membayar hutang.” (HR Bukhari no. 2393)

Bagi muslim lain yang mampu membayarkan hutang, ada anjuran untuk meringankan beban mereka.

Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda:  Barang siapa yang membebaskan seorang muslim dari kesulitan dunia, Allah akan meringankan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan di dunia ini, Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat, dan barang siapa menutupi aib seorang muslim di dunia, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat, dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya, selama hamba itu membantu saudaranya.”

Umat Islam juga harus mewaspadai berbagai masalah dan kerugian yang sering muncul akibat utang. Sehingga sangat penting bagi umat Islam untuk mengetahui ilmu dan tata krama berutang agar tidak menimbulkan kerugian.

Jadi  kita dianjurkan agar menghindari hutang. Manusia harus sebisa mungkin menahan diri dari utang sampai benar-benar diperlukan. Rasulullah SAW juga selalu berdoa kepada Allah SWT agar meminta perlindungan agar tidak terlilit hutang.

Dari Aisyah RA, Rasulullah berdoa dalam doa “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang. Lalu ada yang bertanya: Mengapa Engkau meminta perlindungan dari hutang wahai Rasulullah? Biasanya ketika berhutang sering berbohong dan ketika dia berjanji dia sering mengingkarinya.”

Ada juga hadits yang menunjukkan bahwa utang yang ditinggalkan seseorang ketika meninggal akan menjadi salah satu hal yang menghalanginya masuk surga.

Dari Thauban RA Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mati bebas dari tiga hal, yaitu kesombongan, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.”

Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan karena hutangnya sampai hutangnya lunas.”

Dalam sebuah hadits dari Abdillah bin 'Amr bin Al 'Ash, Rasulullah SAW bersabda: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang."

Nabi Muhammad setelah sakit atau menjelang ajal sempat keluar rumah dan bertanya kepada sahabatnya “Apakah aku berhutang padamu? Aku ingin melunasi hutang itu. Karena aku tidak ingin bertemu Allah dengan hutang kepada manusia.”

Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa menunda hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, jika seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan kembali, dan dia dibunuh lagi dua kali, dan dia masih berhutang, dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya lunas.”

Namun, ada hutang yang Tuhan akan lunasi. Hutang adalah hutang seseorang yang tidak memiliki harta, tetapi memiliki niat yang kuat untuk melunasinya.

Seperti yang dipikirkan Syaukani, Ini terikat pada siapa yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta dan ia bertekad untuk melunasinya, maka ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta'ala akan melunasinya. untuk dia.

hutang dibawa mati

 

Penyelesaian Utang Dengan Orang Yang Sudah Meninggal

Masalah utang dianggap terus berlanjut jika belum dilunasi, meskipun salah satu pihak telah meninggal dunia. Mereka yang mempunyai hutang tetap wajib melunasi kewajiban tersebut secepatnya. Perintah ini telah tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ismail bin Taubah.

 “Diberitahukan kepada kami (Isma’il bin Taubah) berkata, mengatakan kepada kami (Husyaim) dari (Yunus bin Ubaid) dari (Nafi’) dari (Ibn Umar) dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Orang kaya yang menunda membayar utangnya adalah tidak adil, dan jika utang salah satu dari kalian dihalalkan oleh orang kaya, biarkan dia menerimanya." (HR.Ibnu Majah).

Ancaman tidak lunasnya utang juga telah dijelaskan secara gamblang dalam berbagai hadits shahih lainnya. Salah satunya, amal shaleh digunakan untuk melunasi hutang jika usaha tidak selesai sampai mati.

Pertanyaan selanjutnya, kepada siapa utang itu harus dibayar jika yang berhak telah meninggal? Seperti warisan, hal yang sama berlaku untuk piutang. Warisan tidak hanya berlaku untuk harta benda tetapi juga untuk yang non-materialistis, seperti hutang dan piutang.

Dalam Al-Qur'an Surat An-Naml ayat 16 dapat memberikan gambaran tentang besarnya hak waris. “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: “Hai manusia, kami telah diberi pemahaman tentang suara burung dan kami diberi segalanya. Sesungguhnya (semua) ini adalah hadiah yang nyata.”

Islam tentu saja telah mengatur tentang ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhum. Pembagian harta dilakukan setelah kewajiban bagi almarhum selesai, misalnya pembayaran utang.

Golongan pertama yang berhak mewaris adalah mereka yang berhubungan langsung dengan orang yang meninggal. Mereka adalah suami, istri, putra, putri, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan saudara tiri.

Setelah hak selesai, warisan diberikan kepada kelompok berikutnya. Kelompok ini termasuk bibi, paman, sepupu laki-laki dan perempuan, dan kerabat jauh lainnya jika tidak ada keluarga dekat yang tersisa.

Mereka yang meninggal tentu saja dapat meninggalkan wasiat untuk mengangkat pihak tertentu sebagai ahli waris. Jumlah maksimum yang diperbolehkan hanya 1/3 dari seluruh harta warisan kecuali dengan persetujuan semua ahli waris. Dalam beberapa kasus, surat wasiat disediakan untuk kelompok selain keluarga dekat.

Dikutip dari Bughyatul Mustarsyidin, utang itu bisa dilunasi dengan menyerahkannya untuk kemaslahatan umat Islam. Misalnya untuk pembangunan masjid, madrasah, atau kepentingan lainnya.

Namun, sebelum memilih solusi lain, ahli waris harus benar-benar yakin bahwa mereka tidak tahu dan tidak punya harapan untuk melunasi hutang dengan membayar langsung.

Dengan semua aturan tersebut, jelaslah bahwa Islam mengutamakan pelunasan utang sesegera mungkin tanpa dikurangi atau berlebihan. Kewajiban ini akan diserahkan kepada keluarga dekat jika tidak diselesaikan sampai kematian.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak lari dari tanggung jawab atau berkomunikasi langsung dengan kreditur jika tidak mampu membayar.

Jangan meremehkan utang. Jika Anda sudah memiliki kemampuan, jangan menunggu lebih lama lagi untuk membayarnya. Dalam Islam, berhutang diperbolehkan, tetapi ada adabnya. Ada beberapa adab hutang dalam Islam, yaitu:

1. Jangan pernah lupa untuk mencatat hutang dagang.

2. Jangan pernah berniat untuk tidak melunasi hutang.

3. Memiliki ketakutan tidak membayar hutang, karena alasan dosa yang tidak terampuni dan tidak masuk surga.

4. Jangan merasa tenang jika masih memiliki hutang.

5. Jangan pernah menunda membayar hutang.

6. Jangan pernah menunggu ditagih sebelum membayar utang.

7. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam membayar hutang.

8. Jangan pernah meremehkan hutang walaupun sedikit.

9. Jangan pernah berbohong kepada pihak pemberi hutang.

10. Jangan pernah berjanji jika tidak bisa memenuhinya.

11. Jangan pernah lupa untuk mendoakan orang yang telah berhutang.

Demikianlah beberapa ayat al-qur'an tentang melunasi hutang serta hadits tentang hutang yang tidak dibayar sebab jika hutang dibawa mati dan tidak ada niat bayar, maka sesungguhnya azab orang yang tidak bayar hutang pastilah menunggu. Bagaimanapun hutang harus dibayar sebab harta tidak dibawa mati tapi hutang dibawa mati.




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : Hutang Dibawa Mati
Back To Top