Tuk Bayar Utang

Cara Menagih Hutang Menurut Islam



Secara umum dipahami bahwa utang adalah transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Tentu dengan memperhatikan kemampuan mengembalikannya. Hutang yang dalam fiqh dikenal dengan qardh sebenarnya dikenal dengan aqad al irfaq atau akad yang terjadi atas dasar kasih sayang. 

Dengan demikian, utang yang memberatkan debitur tidak diperbolehkan menurut syariat. Dikutip dari NU Online, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait utang dan piutang. Terutama terkait dengan penagihan utang.

Cara Menagih Hutang Menurut Islam 

Pertama, Syariah bahkan tidak mengizinkan pemberi pinjaman untuk menetapkan batas waktu bagi debitur untuk membayar kembali pinjamannya. Hal ini karena bertentangan dengan dasar hukum hutang, meskipun menurut pandangan mazhab Maliki dianggap wajar.

Syekh Wahbah Az Zuhaily dalam bukunya Al Fiqhul Al Islami wa Adillatuh bahkan secara tegas menyatakan bahwa akad utang tidak sah jika debitur menetapkan batas waktu pembayaran.

Kedua, diperbolehkan bagi pemberi pinjaman untuk menagih hutang dari debitur. Kondisi ini terjadi ketika debitur mampu membayar dan memiliki harta yang cukup.

Namun, jika debitur tidak mampu membayar utang, debitur dilarang menagihnya. Ia harus menunggu sampai debitur mampu.

Selanjutnya, harus dilakukan dengan baik dan sopan. Hal ini ditegaskan oleh pandangan Syekh Fakhruddin Ar Razi dalam kitab Mafatih Al Ghaib yang merupakan tafsirnya tentang Alquran. 

Syekh Fakhruddin menegaskan haram hukumnya seorang debitur menahan debitur yang tidak mampu membayar agar tidak lari, dan juga haram menagih utang darinya.

Jika ada keraguan tentang ketidakmampuan debitur untuk melakukan pembayaran, diperbolehkan untuk menahannya sampai jelas bahwa ketidakmampuannya jelas.

cara menagih hutang menurut islam
 

Selain itu, dalam menagih hutang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan. Tidak boleh menggunakan nada tinggi, mengancam, apalagi menuntut pembayaran dengan nilai nominal lebih dari jumlah yang terutang. Ini adalah kebiasaan buruk masyarakat Arab yang jahiliyah.

Dikutip dari NU Online, sebisa mungkin pembayaran utang tidak ditunda jika seseorang cukup mampu. Jika terjadi keterlambatan, maka mengandung kerugian yang termasuk dalam kategori menzalimi orang lain.

Para ulama menyatakan bahwa ada hadits yang berbicara tentang ketentuan penundaan pembayaran utang dalam kondisi mampu. Tegasnya, para ulama menghukumnya dengan haram.

Kecuali seseorang tidak memiliki cukup uang. Orang tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup hadits ini.

Begitu juga dengan orang yang sudah punya uang tapi terkendala menyerahkannya seperti uangnya jauh. Orang dalam kondisi ini diperbolehkan untuk menunda pembayaran hutangnya tetapi tetap harus melunasinya.

Begitu juga bagi orang yang mampu tetapi utangnya belum jatuh tempo. Dibolehkan baginya untuk menunda pembayaran utang sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan oleh kreditur.

Namun, jika ia tidak mampu membelinya meskipun sebelumnya ia memiliki uang, maka ia dianggap sebagai orang yang ceroboh. Kondisi ini masih dikategorikan menzalimi orang lain.

Menunda utang memiliki bahaya besar. Bahkan dalam pandangan Mazhab Maliki, orang yang melakukannya dinyatakan fasik dan dosa besar sehingga ucapannya, terutama saat bersaksi, ditolak.

Sedangkan mazhab Syafi'i sangat berhati-hati dalam menghukum keterlambatan membayar utang sebagai perbuatan jahat. Dalam pandangan mazhab ini, seseorang dapat dinyatakan fasik jika ia berulang kali menunda membayar utangnya padahal ia telah mampu. Menurut pandangan Imam An Nawawi.




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : menagih hutang
Back To Top