Tuk Bayar Utang

Hikmah Pinjam Meminjam



Hikmah pinjam meminjam tidak jauh berbeda dengan hikmah yang terkandung dalam qiradh. Berikut ini yang merupakan hikmah dari pinjam meminjam adalah memberikan kegembiraan kepada orang yang sedang dalam kesusahan, menghilangkan musibah, menjalin cinta dan kasih sayang.

Di sisi Allah, yang meminjamkan dicatat bahwa sebagai pelaku kebaikan diberi pahala yang besar dan disukai orang lain dan di akhirat dilindungi dari ancaman Allah dalam surat al-Ma'un ayat 4 -7.

Hikmah lainnya antara lain memberikan kemudahan bagi si peminjam, mengencangkan ikatan persaudaraan, menciptakan kehidupan sosial yang baik, menjauhkan dari sifat egoisme dan menumbuhkan sifat tanggung jawab.

Definisi Ariyah

Ariyah adalah pinjam-meminjam sesuatu dengan memanfaatkan tanpa mengurangi / merusak barang. Setelah mencapai kebutuhan untuk mengambil manfaat, barang itu dikembalikan kepada pemiliknya dalam bentuk aslinya.

Hukum Pinjam Meminjam

Ariyah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam karena membantu dan memberikan manfaat. Hukum ariyah itu sunnah, tapi kalau dilihat dari penyebabnya bisa jadi hukumnya wajib atau bisa juga haram.

Sunnah karena ada nilai menolong dan menguntungkan orang yang meminjam, seperti pinjam sepeda, pulpen, dll. Wajib misalnya meminjamkan mobil untuk mengangkut orang yang sakit dalam keadaan darurat dan bila dokter tidak segera datang, hidupnya mungkin tidak tertolong.

Haramnya kalau alat atau barangnya dipinjam, dipastikan melanggar hukum seperti pinjamkannya pisau untuk membunuh.

Hikmah Pinjam Meminjam


Rukun Pinjam Meminjam

Untuk tata cara pinjam meminjam, maka harus sesuai dengan rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat-syarat ketentuan pinjam meminjam adalah :

  1. Orang yang meminjamkan dan yang meminjam, persyaratannya dianggap bertanggung jawab secara hukum atas tindakan hukum.
  2. Syarat barang yang dipinjamkan adalah barang itu berguna dan orang yang berhak meminjamkannya
  3. Manfaat yang diambil oleh peminjam tunduk pada keabsahan hukum
  4. Kedua belah pihak melakukan serah terima / ijin qabul baik secara lisan maupun tertulis

Memang tidak sedikit orang yang semakin enggan meminjamkan barang kepada orang lain kecuali untuk upah. Artinya secara matematis, berhitung dalam interaksi sosial. 'Ariyah berangsur-angsur terkikis oleh ijaroh, sewa.

Hal ini tidak boleh terus menerus dibiarkan begitu saja, terutama dari ulama dan tokoh masyarakat. Karena dapat mengakibatkan sikap ta'awun mahdliyah, pertolongan murni, sedikit demi sedikit akan tergantikan oleh ta'awun bisyarthiyah, pertolongan bersyarat.

Namun perlu kita perhatikan, tanggung jawab peminjam (musta'ir) termasuk mengembalikan barang pinjaman sesuai kesepakatan. Jika diberikan atau diberi jangka waktu 1 minggu (muqoyyad), maka kembalikan tepat waktu.

Cobalah untuk tidak terlambat. Karena pada waktunya, biasanya saat ingin meminjam lagi, pemberi pinjaman tidak akan keberatan. Kepercayaan telah dibangun di antara keduanya.

Beda dengan pinjaman yang tidak berjangka waktu (Ghoiru Taqyid), jadi sewaktu-waktu bisa mengembalikan barang yang dipinjamkan (mu'ar). Namun lebih baik, bila kebutuhan sudah selesai, segera dikembalikan. Siapa yang tahu kalau pemiliknya butuh barang, atau ada peminjam lain yang membutuhkannya.

Kebebasan untuk menggunakan barang pinjaman tidak boleh melupakan etika bisnis Anda. Biarlah kata fiqh dibiarkan mengembalikannya kapan saja, setidaknya kita mempunyai firasat buruk bagi pemiliknya ketika kebutuhannya telah terpenuhi, agar kita tidak menunda waktu pengembalian pinjaman.

Demikian beberapa manfaat pinjam meminjam dalam islam atau hikmah dari pinjam meminjam bagi peminjam dan yang memberi pinjaman dan yang meminjamkan.

Sumber : https://bincangsyariah.com/kalam/etika-pinjam-meminjam/, brainly.com




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : Pinjam Meminjam
Back To Top