Tuk Bayar Utang

Hukum Hutang Piutang Terlengkap



Hukum hutang piutang terlengkap - Secara umum, hutang piutang adalah meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain untuk dibayar atau dilunasi pada jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hutang dibuat ke bank atau pinjaman online, jumlah yang dibayarkan bersama dengan bunganya.

Namun menurut pandangan Islam, hutang piutang adalah kegiatan memberikan sejumlah uang yang merupakan milik orang lain, yang akan dikembalikan pada tanggal atau periode tertentu sesuai kesepakatan dan jumlah yang sama (tanpa bunga).

Saat ini tingkat kasus utang di Indonesia terus meningkat. Salah satu kasusnya adalah hutang piutang yang belum dibayar. Lalu bagaimana penjelasan hukum tentang hutang piutang yang benar?

Ketentuan Hutang Piutang Dianggap Legal

Agar piutang bisa diproses secara hukum, keberadaan piutang harus di mata hukum. Adapun ketentuan hutang yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar Pasal 1320 KUHPerd, yang meliputi:

1. Setuju

Setuju antara kedua pihak bahwa mereka setuju secara hitam dan putih, dan menandatangani perjanjian tersebut dengan meterai. Perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

2. Cakap atau mampu membuat kesepakatan.

Yang dimaksud dengan kompetensi dalam hal ini debitur adalah orang dewasa, bukan anak-anak yang masih dalam pengawasan atau masih labil. Ini termasuk non-orang yang dilarang oleh hukum untuk membuat perjanjian.

3. Mengenai hal-hal tertentu.

Perjanjian tersebut menyangkut hal atau objek yang jelas. Misalnya tanah, gedung dan sebagainya.

4. Dengan alasan yang sah

Halal artinya perjanjian dibuat berdasarkan itikad baik atau niat baik. Bukan untuk kejahatan atau hal lain yang bersifat ilegal. Nah itulah 4 komponen syarat utang dan piutang yang dianggap sah di mata hukum. Terlepas dari keempat poin di atas, kesepakatan dianggap tidak sah atau batal atas nama hukum.

Hukum Hutang Piutang

Aturan pertama tentang hutang piutang adalah harus mematuhi hukum. Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan segala sesuatu harus berdasarkan hukum sebagaimana mestinya, berikut beberapa aturan berhutang menurut undang-undang yang diatur dalam:

UU No. 10 Tahun 1998

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penggunaan piutang yang berisi perubahan atas Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam Pasal 1 angka 11 yang menyatakan bahwa:

Piutang adalah pemberian uang atau tagihan yang setara, berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antar bank atau perjanjian dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utang setelah jangka waktu tertentu.

Pasal 1381 KUHper

Undang-undang terlengkap berikutnya tentang hutang piutang terdapat pada Pasal 1381 KUH Perdata yang menyebutkan 10 cara untuk mengakhiri suatu perjanjian, yaitu:

  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai
  • Penyimpanan atau hak asuh
  • Pembaruan hutang
  • Kompensasi
  • Pencampuran hutang
  • Keringanan hutang
  • Hilangnya barang yang terhutang
  • Pembatalan atau pembatalan
  • Ketentuan pembatalan berlaku.

Nah, di atas adalah cara perjanjian hutang agar pertanggungan berakhir.

Selain itu, undang-undang paling lengkap tentang hutang usaha dalam pasal 1381 KUHP juga menjelaskan tentang konsekuensi pertanggungan antara debitur dengan penjamin dan antar penjamin.

Hubungan ini tidak lain adalah terkait dengan pembayaran hutang debitur kepada piutangur. Selain itu, penjamin utang juga berhak menggugat debitur, yaitu:

  • Bayar pokok dan bunga utang.
  • Penggantian biaya, kerugian dan bunga

Selain itu, penanggung juga berhak menuntut debitur memberikan kompensasi untuk pelepasan obligasi, bahkan sebelum debitur melunasinya, yaitu:

  • Jika dia dituntut dihadapan hakim untuk membayarnya
  • Ketika debitur berjanji untuk membebaskannya dari pertanggungannya pada waktu tertentu
  • Ketika hutang tersebut tertagih karena terlambat melewati jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Jadi ada beberapa undang-undang piutang menurut undang-undang. Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Selain diatur dalam undang-undang, hutang piutang juga diatur dalam Al-Qur'an menurut Islam.

Hukum Hutang Piutang Terlengkap


Hukum Piutang dalam Pandangan Islam

Sebagai seorang Muslim, Anda harus tahu bagaimana hukum hutang piutang yang sebenarnya menurut perspektif Islam. Dengan begitu Anda bisa menjauhi apa yang dilarang oleh Allah SWT terkait hutang dan piutang.

Hukum hutang piutang yang paling lengkap menurut pandangan Islam adalah sebagai berikut:

Surat Al - Baqarah ayat 275

"... Bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Nah dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah telah melarang riba atau bunga atas hutang.

Surat Ali-Imron Ayat 130

Dalam surat ini Allah juga melarang hamba-hambanya makan uang hasil riba, Allah berfirman :

"Wahai orang beriman, jangan makan riba ... .."

Persyaratan Hutang Piutang Menurut Islam

Selain menjelaskan larangan mendekati riba, Islam juga mengatur beberapa ketentuan hutang piutang yakni:

  • Harta atau benda yang dijadikan sebagai hutang jelas dan merupakan sesuatu yang halal.
  • Orang yang memberi hutang tidak akan mengungkit dan menyakiti si peminjam.
  • Peminjam meminjam aset atau benda tersebut untuk sesuatu yang baik, halal atau untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
  • Tidak memberikan riba atau kelebihan pokok pinjaman.

Demikianlah beberapa hukum hutang piutang dan dasar piutang terlengkap dari perspektif Islam. Jelas sekali bahwa Allah memerintahkan hamba-hambanya untuk selalu menjauhi riba.

Aspek Hutang Piutang

Sebelum melakukan hutang piutang, ada baiknya jika Anda mengetahui aspek-aspek hutang piutang yaitu:

  • Piutang adalah area koridor hukum perdata yang berfokus pada kepentingan pribadi.
  • Dalam hutang piutang, setidaknya 2 orang dieksekusi, sebagai kreditor dan debitur.
  • Piutang dianggap sah menurut hukum jika dilakukan secara tertulis atau lisan di hadapan saksi.
  • Debitur wajib melakukan suatu prestasi yaitu melunasi hutang atau tidak melunasi hutang yang selanjutnya disebut wanprestasi.
  • Prestasi ini harus pasti atau ditentukan. Harus diketahui dalam kesepakatan yang jelas bahwa prestasi yang dilakukan harus halal dan sifatnya sepintas lalu.
  • Tanggung jawab perdata debitur melekat pada keluarga debitur. Namun dalam hukum pidana, sifat hukum hutang berhenti pada debitur tidak berkurang.
  • Pemenuhan perut bertanggung jawab sesuai dengan aset yang dijaminkan.
  • Eksekusi piutang tidak bisa dilakukan secara paksa dengan menyandera barang atau orang. sebenarnya dengan menyita jaminan yang diputuskan oleh pengadilan.
  • Tidak boleh ada ancaman terhadap debitur, hal ini akan menimbulkan masalah pidana dan akan berujung pada penghapusan hutang.
  • Operasi perut tidak dilakukan sendiri tetapi bersama-sama yang memiliki konsekuensi hukum dengan perut lainnya.

Itulah hukum hutang piutang terlengkap yang bisa anda jadikan bahan dalam menambah wawasan dan mempelajari aspek hutang - piutang.


Sumber : https://taukan.com/hukum-hutang-piutang-terlengkap/,




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : Hukum Hutang, hutang piutang
Back To Top