Ada banyak cara mendapatkan uang dari pemerintah. Apa saja ? Sampai saat ini pemerintah sudah memberikan beberapa jenis bantuan sosial khusus untuk masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi pandemi virus corona.
Adapun bantuan tersebut antara lain berupa paket sembako, bansos tunai, dan bansos langsung. Bantuan ini akan tersedia di seluruh wilayah Indonesia bagi warga yang terkena pandemi Covid-19.
Bantuan Sosial Tunai
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada warga yang ekonominya terkena pandemi virus corona. Jenis bantuan ini diperuntukkan bagi 9 juta keluarga di luar Jabodetabek. Setiap keluarga akan menerima bantuan sosial tunai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini Rp 16,2 triliun. Jokowi mengatakan, bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.
Bantuan Sosial Untuk Dana Desa
Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp. 21 triliun sampai dengan Rp. 24 triliun untuk bantuan sosial dana desa. Mengutip dari Kompas.com, bansos akan disalurkan melalui skema bantuan tunai langsung atau BLT kepada masyarakat desa.
BLT ini akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di pedesaan dan selama ini belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Setiap KRT mendapat bantuan sebesar Rp. 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Selain kepada warga miskin, bantuan Rp 600,000 ini juga diberikan kepada pekerja yang gajinya dibawah 5 juta. Tidak hanya gaji dibawah Rp 5 juta, Anda juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran hingga Juni 2020.
HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat lainnya adalah bukan termasuk tenaga kerja PNS dan BUMN.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial, diantaranya adalah calon penerima adalah orang-orang yang termasuk dalam pendataan RT / RW dan berada di desa, mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona dan tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya dari Pemerintah Pusat.
Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Pra Kerja. Jika calon penerima tidak menerima bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT / RW, maka dapat dikomunikasikan kepada aparat desa.
Jika calon penerima sudah memenuhi persyaratan, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap dapat memperoleh bantuan tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa dan akan tercatat alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar, BLT akan diberikan tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, mereka bisa langsung menghubungi aparat desa dan bank BUMN terdekat.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga memfasilitasi pencairan langsung penerima BLT secara non tunai, tanpa dipungut biaya dan bunga. Cukup menyerahkan fotokopi KTP ke kepala desa, kemudian kepala desa yang akan menyerahkannya ke bank-bank BUMN yang terlibat dalam program ini.
Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Selain pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp. 5 juta, pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan Rp. 2,4 juta untuk pelaku UMKM di berbagai bidang. Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank BUMN (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.
Demikian informasi seputar cara mendapatkan bantuan BLT 600 ribu dari pemerintah secara online tahun 2020.