Tuk Bayar Utang

Daftar Dana Hibah UMKM 2020



Daftar dana hibah UMKM 2020 - BLT UMKM Rp. 2,4 juta tahap 2 dibuka pada 13 Oktober 2020. Pendaftaran dapat dilakukan di masing-masing kota atau kabupaten hingga 25 November 2020. Hingga saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan 5,6 juta pengusaha mikro telah menerima UMKM Bantuan Presiden (Banpres) dengan total nilai Rp 13,4 triliun.

Setelah 5,6 juta pengusaha mikro menerima Banpres ini, akan ditambah kuota UMKM penerima Banpres sebesar Rp 2,4 juta. Dari tahap awal sebanyak 9,1 juta UMKM, meningkat menjadi 12 juta, dan terakhir diusulkan lagi menjadi 15 juta pelaku UMKM.

Sebagai informasi, program Banpres UMKM merupakan dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM. Banpes ini menyasar pelaku usaha mikro yang terkena pandemi Covid-19.

Banpres ini akan disalurkan langsung ke rekening pengusaha mikro senilai Rp 2,4 juta dalam sekali transfer. Namun, hingga saat ini pendaftaran Banpres Produktif untuk BLT UMKM hanya dapat dilakukan secara offline melalui Dinas Koperasi di masing-masing kota atau kabupaten.

Daftar Dana Hibah UMKM 2020

Persyaratan pendaftaran Banpres Produktif untuk BLT UMKM adalah sebesar Rp2,4 juta, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki NIK dan KTP
  • Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan lain-lain)
  • Bukan pegawai PNS, TNI / Polri, BUMN dan BUMD
  • Tidak memiliki kredit di bank
  • Memiliki saldo di channeling bank, biasanya BRI kurang dari Rp 2 juta
  • Wajib memiliki Business Certificate (SKU) bagi pemilik usaha yang tidak sesuai dengan domisili mereka

Setelah mengisi dan melampirkan dokumen di atas, Dinas Koperasi segera menyerahkan datanya ke Kemenkop UKM. Kemudian, tim verifikasi Kemenkop UKM menentukan kelayakan bantuan tersebut.

Meskipun pendaftaran tahap 2 masih dibuka, namun ada kemungkinan di beberapa daerah pendaftaran telah dihentikan dengan alasan kuota telah terpenuhi. Untuk kejelasan, pelamar bisa langsung mengecek ke Dinas Koperasi setempat karena tiap daerah punya kebijakan sendiri-sendiri. (Sumber : Fix Indonesia)

Baca juga :




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : dana hibah
Back To Top