Tuk Bayar Utang

Cara Daftar Bantuan UMKM 2020



Cara daftar bantuan UMKM 2020 -  Facebook memperpanjang masa pendaftaran program dana bantuan UKM hingga 19 Oktober 2020.

Sebelumnya, Facebook meluncurkan serangkaian inisiatif untuk mendukung UKM Indonesia menghadapi pandemi dengan dana hibah Rp 12,5 miliar, program pelatihan virtual, dan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

Awalnya, pendaftaran program pendampingan UKM dari Facebook dibuka mulai 6 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Namun saat ini pendaftaran dibuka hingga 19 Oktober 2020. Pelaku UMKM dapat mendaftar melalui halaman yang telah disediakan.

Pengusaha UKM tidak diharuskan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran. Untuk memenuhi persyaratan registrasi, UKM diwajibkan memiliki 2 hingga 50 karyawan, telah berbisnis lebih dari satu tahun dan menghadapi kesulitan akibat situasi pandemi.

Facebook bermitra dengan Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pelamar yang masuk, memilih UKM, dan mendistribusikan hibah ke UKM terpilih. Facebook juga menyelenggarakan serangkaian webinar gratis untuk membantu wirausahawan menjadikan bisnis mereka online dan beradaptasi dengan cepat.

Link pendaftaran ada DI SINI. (Sumber : Suara Jabar)

Memang banyak pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19, terutama ketika kebijakan PSBB (Large-Scale Social Restriction) diberlakukan. Akibatnya, pengusaha mikro mengalami kerugian bahkan gulung tikar.

Dengan adanya pendampingan UMKM ini diharapkan para pelaku usaha dapat hidup kembali dan berjualan kembali.

Namun terkadang banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT UMKM ini karena terbatasnya sosialisasi kepada masyarakat. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM 2020


Cara Pendaftaran BLT UMKM

Ada sebagian orang yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan pemerintah untuk UMKM tersebut. Berikut warga yang tidak bisa mendapatkan bantuan UMKM:

  • Warga negara asing adalah bukan warga negara Indonesia.
  • Berusia kurang dari 18 tahun.
  • Bekerja sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.
  • Bekerja sebagai pegawai BUMN dan BUMD.
  • Merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia.
  • Bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD.
  • Tidak memiliki usaha mikro dan kecil.
  • Saat ini mengikuti kegiatan belajar formal baik sekolah maupun perguruan tinggi.
  • Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah seperti BNPT, PKH, BPJS Ketenagakerjaan untuk pra kerja.

Maka sebelum mengetahui cara mendaftar BLT UMKM pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam kriteria tersebut. Jika dimasukkan, maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan UMKM.

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, siapkan beberapa persyaratan. Karena bantuan ini mengharuskan Anda sebagai calon penerima BLT untuk berpartisipasi aktif dalam mendaftarkan diri.

Persyaratan BLT UMKM

Persyaratan yang harus Anda lengkapi dari cara mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Foto Bisnis (Produk dan Pemilik).
  • Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM.
  • Fotokopi izin usaha IUMK (3 lembar berbeda).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Isi pernyataan bahwa Anda tidak memiliki hutang pada Bank.
  • Fotokopi rekening bank nasional (BNI, BRI, dan BTN)

Dalam cara mendaftar BLT UMKM hal yang penting ada pada syarat nomor 4 yaitu pembuatan izin usaha. Untuk membuat surat IUMK ini ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu konvensional dan juga online.

Dari 7 persyaratan BLT UMKM lainnya sangat mudah untuk diselesaikan hanya saja pembuatan IUMK cukup ribet.

Cara Membuat IUMK Konvensional

Untuk mendaftar BLT UMKM harus dilengkapi dengan surat IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan setempat atau Koperasi, UKM, dan Dinas Perdagangan setempat. Cara konvensional yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut

  • Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Anda langsung pergi ke kelurahan dan kemudian menuju ke kabupaten.
  • Setelah menuju kecamatan, Anda akan mendapatkan SKU (Sertifikat Bisnis).
  • Kalau sudah selesai harus ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).
  • Setelah itu petugas akan mengarahkan Anda ke ruang pembuatan IUMK.
  • Anda harus mengantri terlebih dahulu untuk membuat IUMK.
  • Setelah itu Anda baru mendapatkan surat IUMK.

Pendaftaran BLT UMKM cukup mudah, namun memakan waktu lama. Pasalnya, jumlah karyawan yang terbatas, sedangkan warga yang membutuhkan IUMK sangat banyak. Melihat betapa antusias para pelaku bisnis dalam mendapatkan bantuan ini, ada cara lain yang bisa ditempuh yaitu dengan cara online.

Cara Membuat IUMK Online

  • Buka browser di smartphone atau laptop yang terhubung ke internet.
  • Buka saluran http://app.oss.go.id, lalu pilih daftar.
  • Masukkan pengaturan NIK, alamat email dan kata sandi Anda.
  • Kemudian Anda membuka email untuk mengonfirmasi pendaftaran.
  • Kemudian kembali ke beranda OSS.
  • Pilih IUMK.
  • Isi semua formulir yang tersedia.
  • Kemudian unduh tiga file yang tersedia.
  • Setelah itu, cetak dan fotokopi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran BLT UMKM.

Pemerintah telah mempermudah pembuatan izin usaha secara online sehingga tidak mempersulit usaha mikro dan kecil.

Cara mendaftar BLT UMKM juga sangat mudah jika hafal alurnya. Jika sudah mengumpulkan semua persyaratan termasuk IUMK, maka masukkan saja filenya ke Disperindag atau DKUKMP setempat. Semoga berhasil. (Sumber : Harapan Rakyat)




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : Bantuan UMKM
Back To Top