Tuk Bayar Utang

Informasi Apa Saja Yang Wajib Kita Laporkan dalam SPT Terkait Kewajiban atau Utang



Ada yang bertanya sama Saya, informasi apa saja yang wajib kita laporkan dalam spt terkait kewajiban atau utang ? Bahwa jenis utang yang harus dilaporkan berupa :
- Utang bank/Lembaga Keuangan bukan bank
- Kartu Kredit
- Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa)
- Utang lainnya

Penjelasannya begini, Kita tahu bahwa Setiap memasuki kuartal pertama yakni akhir bulan Maret, Wajib Pajak (WP) sibuk menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Orang Pribadi atas pajak penghasilan pada tahun sebelumnya. Dalam laporan pajak ini, WP melaporkan pajak penghasilan yang telah disetor pada tahun sebelumnya. Selain penghasilan, SPT juga merupakan sarana bagi WP untuk melaporkan asetnya.

Tidak jarang, musim pengisian SPT ini juga membuat banyak orang bingung tentang aset apa yang perlu dilaporkan dalam SPT. Sebenarnya, berdasarkan ketentuan pajak, Anda perlu melaporkan setiap aset yang dimiliki.

Aset yang perlu dilaporkan termasuk uang tunai, properti, kendaraan, furnitur, valuta asing, asuransi unit link, saham, dan obligasi. WP perlu melaporkan setiap aset untuk menghindari koreksi pajak.

Sebelum mengisi SPT, lebih baik bagi setiap WP untuk melihat statusnya apakah sebagai karyawan atau sebagai pengusaha. Karena keduanya memiliki formulir pengisian SPT yang berbeda. Karena tidak sedikit milenial sekarang memiliki pekerjaan paruh waktu di waktu luang mereka. Baik itu mengendarai Uber, menyewa kamar di AirBnB, atau melakukan review produk di YouTube.

Untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp. 60 juta per tahun, ia melaporkan SPT menggunakan formulir 1770ss. Sedangkan untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta per tahun, mereka menggunakan formulir 1770s.

Berbeda dengan wajib pajak yang merupakan wirausaha, ia melaporkan SPT dengan formulir 1770. Jika Anda termasuk dalam kategori kedua, karyawan penuh waktu dan wirausaha, maka Anda melaporkan SPT dengan majikan, formulir 1770.

Untuk setiap properti yang perlu dilaporkan, setelah mengisi SPT dengan formulir yang sesuai, setiap WP harus mengisi kolom harta karun. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi aset adalah :

  • Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
  • Piutang.
  • Investasi, termasuk saham, obligasi, sekuritas utang, reksadana, instrumen derivatif, partisipasi ekuitas di perusahaan lain, dan investasi lainnya.
  • Sarana transportasi, seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
  • Properti bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, seni dan barang antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur, dan properti bergerak lainnya.
  • Properti tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan, baik untuk tempat tinggal atau bisnis.
  • Gadget seperti laptop dan smartphone termasuk dalam properti yang dikategorikan sebagai peralatan elektronik. Warisan dalam bentuk aset di atas juga perlu dilaporkan dalam SPT. Mengenai warisan, WP harus membuktikan bahwa aset itu sebenarnya diperoleh dari warisan berdasarkan dokumen hukum. Kemudian, jika warisan tidak pernah dilaporkan dan pajak dibayar, maka anak harus melaporkan dan membayar pajak.


 Informasi Apa Saja Yang Wajib Kita Laporkan dalam SPT Terkait Kewajiban atau Utang


Selain aset, ada kewajiban (utang) yang harus dilaporkan, misalnya ketika kita mencatat aset yang dilaporkan dalam bentuk Apartemen. Karena akuisisi apartemen masih dalam proses kredit ke bank, kewajiban WP kepada bank juga harus dilaporkan dalam SPT.

Sedangkan dalam hal premi asuransi, yang harus dilaporkan adalah premi yang disetor sebagai investasi dan pengembangan. Bagian premium ini dapat ditemukan di asuransi unit link. Premi yang dibayarkan sebagai perlindungan tidak perlu dilaporkan karena merupakan biaya yang akan hangus jika pelanggan tidak mengalami risiko. Selain premi investasi, klaim asuransi juga perlu dilaporkan dalam kolom aset sebagai uang tunai.

Terkait dengan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, disarankan agar WP segera balik nama pada STNK jika Anda ingin menjual kendaraan. Ini untuk menghindari pembayaran pembaruan registrasi kendaraan saat Anda sudah menjual atau tidak memiliki kendaraan.

Selain termasuk kepemilikan kendaraan di SPT, WP juga diharuskan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disetor ke pemerintah daerah. Pembayaran pajak ke daerah-daerah ini tidak perlu dimasukkan dalam SPT karena SPT adalah pelaporan pajak kepada pemerintah pusat.

Sementara dalam kepemilikan properti, seorang wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan jika ia menjual atau menyewakan properti kepada pihak lain.
  • Jumlah PPh akhir tentang pendapatan dari pengalihan aset atau bangunan adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih besar)
  • Jumlah pajak penghasilan final atas pendapatan dari menyewa properti kepada pihak lain adalah 10%
Selain pajak kepada pemerintah pusat, pemilik properti juga dikenai pajak pemerintah daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Pengadaan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian, properti juga mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan satu kali ketika membeli properti baru baik dari pengembang maupun dari perorangan. 

Ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku untuk pembelian properti yang memenuhi kriteria untuk barang mewah.

Di Indonesia, pelaporan pajak WP mengikuti sistem penilaian sendiri, alias pelaporan pajak berdasarkan estimasi diri. Artinya, setiap WP tidak melaporkan semua pendapatan dan asetnya. Namun, ini akan berisiko di masa depan, karena pejabat pajak akan menilai apakah mungkin bagi wajib pajak untuk menambah aset setiap tahun tetapi tidak seimbang dengan pendapatan mereka.

Setiap WP benar-benar dapat melakukan koreksi SPT setiap tahun. Dalam koreksi SPT, WP tidak akan dikenakan denda untuk aset yang telah dimiliki sejak lama jika aset berasal dari pendapatan yang telah dilaporkan dan pajak yang dibayarkan.

Namun, jika dari aset ini WP menerima penghasilan tambahan tetapi ia belum membayar pajaknya, maka pada saat koreksi SPT, akan ada kurang bayar atas penghasilan yang pajaknya belum dibayarkan. Dalam hal ini, WP akan didenda 2% setiap bulan selama maksimal dua tahun.

Sumber :



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : spt utang
Back To Top