Tuk Bayar Utang

Hukum Hutang Piutang Menurut Islam



Dalam artikel ini, Saya akan bahas tentang hukum hutang piutang menurut Islam. Artikel ini bertujuan untuk membuat kita lebih memahami tentang hukum hutang piutang menurut pandangan Islam.

Hukum Islam tentang Utang Piutang
Hukum hutang sangat fleksibel tergantung pada situasi dan keadaan yang terjadi. Dalam Islam, disebutkan sejumlah dalil tentang hukum piutang dan selama itu bertujuan untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukum itu masuk akal atau diizinkan.

Saat ini, banyak orang menggunakan hutang dengan mengambil riba. Hukum riba dalam Islam dilarang keras karena tidak sesuai dengan syariah Islam.

Hutang piutang  berbeda dari kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar. Sedangkan tidak ada dalam hutang, sebab jumlah yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan, itu disebut riba dan hukumnya haram.

Hutang bukanlah dosa dan bukan tindakan tercela jika seseorang yang berhutang menggunakan apa yang ia hutangkan sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan menyukai hutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang. Anda harus tahu hukum tidak membayar utang sehingga tidak mudah melakukan utang, karena itu akan mengarah pada perbuatan jahat.

Orang yang berhutang akan secara otomatis menjadi orang yang melanggar janji dan selalu berbohong. Agama Islam telah menyediakan jalur alternatif untuk melakukan hutang dengan aman.

Di bawah ini adalah syarat hutang piutang dalam Islam

  1. Objek atau aset yang dijadikan utang jelas dan murni serta merupakan sesuatu yang halal.
  2. Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan memunculkan masalah hutang piutang dan tidak akan melukai seseorang yang diberi pinjaman atau yang memiliki hutang.
  3. Peminjam atau pihak yang berutang berniat untuk mendapatkan berkah Tuhan dengan menggunakan utangnya dengan benar.
  4. Jangan memberi riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan pada barang atau aset yang berutang kepada pihak yang memberikan hutang.


Adab Hutang dan Piutang 
Cara melakukan piutang dagang dalam Islam adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian hitam-putih atau tertulis diadakan dan saksi dapat dipercaya.
  • Seseorang yang memberi hutang atau pinjaman tidak menerima untung dari apa yang telah ia hutangnya.
  • Seseorang yang berhutang berniat untuk membayar utangnya dan harus membayar utangnya dengan cara yang benar, yaitu membayar dengan aset atau benda-benda yang sah menurut hukum seperti apa yang telah dipinjamnya.
  • Berutang kepada seseorang yang memiliki penghasilan legal dan orang itu adalah orang yang saleh.
  • Lakukan hutang jika dalam keadaan darurat saja atau dalam keadaan terpaksa/mendesak.
  • Jangan lakukan hutang piutang  yang disertakan dalam jual beli.
  • Jika ada keterlambatan dalam melunasi hutang, maka beri tahu pihak yang memberikan pinjaman.
  • Gunakan harta pinjaman dengan benar
  • Pihak yang memberikan pinjaman dapat menangguhkan hutang jika debitor mengalami kesulitan membayar hutang.
  • Segera melunasi hutang jika sudah mampu untuk membayar dan memberi hadiah kepada yang meminjamkan.
  • Jika tidak mampu membayar, yang berhutang boleh mengajukan pemutihan serta mencari perantara untuk mencari solusinya.

Hukum Hutang Piutang Menurut Islam

Dalam hutang piutang, ada juga bahaya yang disebabkan oleh kegiatan ini. Karena utang bisa dikatakan adalah hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia satu sama lain. Memang, Islam membolehkan hutang tetapi harus disertai dengan sopan santun yang disebutkan di atas.

Bahaya Kebiasaan Berhutang
Ada beberapa bahaya yang disebabkan jika Anda memiliki kebiasaan hutang. Bahayanya adalah sebagai berikut:

Menyebabkan Stres
Seseorang yang berhutang pasti akan mengalami stres dan akan merasa tidak nyaman dalam kehidupan sehari-hari mereka. Ketika seseorang memutuskan untuk berutang dia pasti akan berpikir tentang utang itu, bagaimana cara melunasinya dan seterusnya.

Bahkan orang yang terlilit hutang akan kesulitan tidur, tidak memiliki nafsu makan dan tidak fokus karena mereka selalu memikirkan hutang mereka. Bagi sebagian orang yang selalu selalu memberikan semua urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka insya Allah, semuanya bisa dilewatkan dengan ikhlas dan akan baik-baik saja.

Merusak Moral
Seseorang yang memiliki kebiasaan hutang akan rusak moralnya karena kebiasaan hutang bukanlah hobi yang baik. Sebagai Muslim harus tahu tentang akhlak dalam Islam.

Jika seseorang sudah memiliki kebiasaan berhutang, iblis akan dengan mudah mempengaruhi dirinya sendiri untuk melakukan perbuatan amoral dan kejahatan untuk membayar utangnya. Dia bisa saja melakukan perampokan, pencurian, dan tindakan lainnya.

Mendapatkan Hukuman Seperti Pencuri
Jika Anda berutang dan kemudian melunasinya, maka itu adalah perbuatan baik. Memahami bahaya hutang dalam Islam dampaknya bisa berakibat fatal bagi orang yang terlibat dengannya.

Jika Dia Meninggal, Badannya Tidak Akan disholatkan
Dikisahkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, pada saat itu ada seseorang yang meninggal dan meninggalkan hutang yang belum dibayar dan tidak meninggalkan asetnya untuk melunasi utangnya.

Dengan kasus seperti itu, dia tidak menyalatkan jenazah orang tersebut sampai salah seorang temannya datang untuk melunasi hutang jenazah yang bersangkutan.

Dosa-dosanya tidak akan diampuni walau mati dalam keadaan mati syahid
Seseorang yang memiliki hutang dan tidak dapat atau bahkan tidak berniat membayarnya kembali maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala bahkan jika orang itu telah mati dalam kesyahidan.

Bisa Penunda Masuk Surga
Hutang juga dapat menunda seseorang pergi ke surga jika ia tidak dapat melunasinya.

Mengurangi Pahala
Imbalan orang-orang yang berhutang akan berkurang karena pahala mereka diambil untuk melunasi hutang mereka yang belum dibayar di akhirat.

Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-hutang-piutang-dalam-islam
https://www.cekaja.com/info/adab-hutang-piutang-dalam-islam/



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : Hukum Hutang, hutang piutang
Back To Top