Tuk Bayar Utang

Yayasan Melunasi Hutang Riba



Mencari yayasan melunasi hutang riba adalah salah satu pemikiran atau ide bagi seseorang yang sudah buntu karena dikejar-kejar debt kolektor. Namun mencari yayasan yang membantu melunasi hutang riba ini sangatlah susah.

Sebelum kita ngubek-ngubek di Google, nyari yayasan melunasi hutang riba, mari kita simak tips cara melunasi hutang riba dari laman yayasannuruliman.com.

Dikatakan bahwa ada seseorang yang sedang kredit rumah selama 15 tahun. Penyebabnya karena jika harus beli cash dia tidak mampu, sedangkan kebutuhan rumah sangat diutuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini?

Kemudian dia ingin bertaubat kepada Allah dari transaksi ribanya ini. Bank biasa memotong gajinya untuk melunasi utangnya. Dia tidak memiliki uang untuk membayar hutang secara tunai, tetapi dia ingin keluar dari hutang bank.

Maka solusinya dalam Islam adalah orang tersebut harus bebas dari riba sesuai dengan kemampuannya karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah).

Caranya bisa saja dia meminta bantuan pinjaman kepada kerabatnya untuk melunasi hutang bank. Jika tidak memungkinkan, maka ia harus mencoba meminta kepada bank agar tidak ada tambahan riba. Namun, sejauh yang kami tahu, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.

Kesimpulannya, jika seseorang sudah memiliki KPR seperti itu, maka hutang kredit tersebut tetap harus dilunasi dengan meminta pinjaman dari selain bank, seperti dari saudara atau teman.

Tujuannya di sini agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Dan selalu meminta pertolongan kepada Allah untuk memudahkan pembebasan bunga bank ini.

Yayasan Melunasi Hutang Riba

Dilansir dari laman UMY, bahwa baru-baru ini, BMT UMY menggelar acara serah terima pembayaran Kartu Pembebasan Hutang Riba di amphi theater gedung Pascasarjana UMY.

Program Pembebasan Hutang Riba (PHR) merupakan program tahunan dari kantor layanan Lazizmu BMT UMY yang sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Tidak hanya serah terima kartu bayar, agenda hari ini juga dilanjutkan dengan kumpul komunitas anti riba dimana komunitas ini juga bekerjasama dengan BMT UMY dalam mencari orang-orang yang layak untuk ditolong agar terbebas dari hutang riba.

Saat ini sudah ada 10 komunitas anti riba yang tergabung dalam BMT UMY dalam program Riba Debt Liberation. Jadi BMT UMY tidak sendiri dalam menjalankan program ini, tapi juga dibantu oleh komunitas anti riba. Mereka akan merekomendasikan kepada kami yang membutuhkan bantuan.

Tahun ini dana yang dikucurkan dalam program PHR sebesar 107 juta rupiah. Program ini tidak hanya sebagai edukasi bagi gerakan anti riba, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian BMT UMY sebagai lembaga keuangan yang fokus pada transaksi tanpa riba.

Masyarakat kelas bawah banyak yang kesulitan keuangan karena terjerat utang rentenir. BMT punya baitul mal, jadi BMT menggunakan dana sosial untuk membantu orang miskin yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya.

Program ini juga didukung oleh berbagai pihak. Pendanaan dalam program PHR selain dari dana subhat yang diperoleh BMT UMY yang disimpan di bank syariah. Program ini juga mendapat respon positif dari mereka yang memiliki kepedulian untuk membantu. Banyak donatur yang menitipkan dananya untuk program ini.

Setelah terbebas dari utang riba, para penerima manfaat akan mampu meningkatkan perekonomiannya. Apalagi  di BMT UMY juga memiliki program pemberdayaan ekonomi yang mudah-mudahan juga bisa membantu masyarakat.

 

Yayasan Melunasi Hutang Riba

Disamping BMT UMY, ada juga Yayasan Mutiara Nabawi. Yayasan Mutiara Nabawi didirikan pada tahun 2013 di Bandung yang fokus menangani Rumah Tahfidz dan Baitul Maal Wattamil.

Salah satu tujuan didirikannya Yayasan Mutiara Nabawi adalah untuk ikut serta dalam memerangi riba, membantu fakir miskin, dan masyarakat yang terlilit hutang riba agar terbebas dari belenggu hutang.

Pada saat ini praktek riba sudah terlihat dimana-mana. Di dalam lingkup terkecil masyarakat hingga tingkat negara, praktik ini begitu tersebar, baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai kumpul warga.

Visi Yayasan Mutiara Nabawi adalah dakwah amar ma'ruf dan gerakan nahi munkar untuk pemberantasan riba dan rentenir untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, sejahtera dan beradab Islami.

Sedangkan misinya antara lain :

  •     Memberi pemahaman kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya Riba.
  •     Mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas praktik riba dan rentenir.
  •     Mendampingi saudara muslim untuk menyelesaikan perselisihan/masalah dengan rentenir.
  •     Pemberantasan jaringan rentenir.
  •     Tarbiyah komprehensif kepada para korban yang telah bertaubat.
  •     Membentuk komunitas Nahi Munkar yang siap terjun kapan saja jika dibutuhkan.
  •     Penciptaan solusi ekonomi masyarakat yang bersinergi dengan pihak lain.

Untuk mencapai tujuannya, Baitul Maal Wattamwil Mutiara Nabawi masih membutuhkan banyak dana operasional karena masih banyak pihak yang harus dibantu dan dibantu dalam mengatasi masalah riba.

Oleh karena itu, yayasan juga berharap banyak umat Islam yang dapat berpartisipasi dan bergabung dengan kami baik dengan tenaga, infaq harta maupun amal dan doa.

Demikianlah salah satu usaha atau cara membayar hutang masa lalu bagi mereka yang butuh bantuan untuk melunasi hutang denganmencari yayasan atau donatur melunasi hutang riba sebagai salah satu cara melunasi hutang rentenir tanpa harus jual diri untuk melunasi hutang.




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : hutang riba, melunasi hutang
Back To Top