Tuk Bayar Utang

Mengapa Orang Yang Memiliki Hutang Harus Disegerakan Melunasi Hutangnya ?



Mengapa orang yang memiliki hutang harus disegerakan melunasi hutangnya ? Sebab melunasi hutang adalah sebuah kewajiban. Orang yang berhutang biasanya akan berjanji di awal untuk melunasi hutangnya dalam sekian waktu. Maka janji itu itu hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Islam sangat menentang orang-orang yang lalai dalam hutangnya. Seseorang yang terlilit hutang maka wajib membayarnya. Jika tidak, maka dosanya tidak akan diampuni meskipun orang yang berhutang mendapat kemuliaan sebagai syahid.

Dalam hadits Abdillah bin 'Amr bin Al' Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

"Semua dosa orang yang menjadi syahid akan diampuni kecuali utangnya." (HR Muslim Nomor 1886).

Dalam Alquran surah an-Nisa 'ayat 12, Allah SWT juga memerintahkan ahli waris untuk melunasi wasiat dan hutang orang yang meninggal sebelum membagi harta warisannya. Dalam ayat-ayat berikut, Allah SWT memberi pahala bagi siapa saja yang menaati-Nya dengan surga yang penuh keindahan dan mengancam neraka yang memalukan bagi siapa saja yang tidak menaati-Nya.

Hadits lain dari 'Urwah dan' Aisyah berbunyi, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam)

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

ALLAHUMMA INNI A'UDZU BIKA MINAL MA'TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku melindungimu dari berbuat dosa. dan banyak hutang).

Lalu sahabat bertanya mengapa berdoa agar terlindung dari hutang. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya ketika seseorang berhutang ketika berbicara, dia biasanya berbohong dan ketika dia berjanji, dia sering melanggarnya." (Bukhari).

Hutang yang berliau berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:

  1. Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan tidak ada jalan keluarnya untuk melunasinya.
  2. Berutang tidak dilarang, tapi dia tidak punya cara untuk melunasinya. Orang seperti itu sama saja dengan menghancurkan properti saudaranya.
  3. Berutang tetapi dia berniat untuk tidak melunasinya. Orang seperti itu berarti dia telah melakukan perbuatan asusila terhadap Rabbnya.

Orang-orang semacam inilah yang ketika berhutang kemudian berjanji untuk melunasinya, tetapi dia mengingkari janji itu. Dan orang-orang seperti inilah yang ketika mereka berkata akan berbohong.

Nabi Muhammad, setelah sakit atau sebelum meninggal, meninggalkan rumah dan bertanya kepada sahabatnya, "Apakah saya berhutang padamu? Saya ingin melunasi hutang ini. Karena saya tidak ingin bertemu Tuhan yang berhutang dengan manusia."

Menunda pembayaran utang padahal dia mampu melakukannya, maka sebuah tindakan ketidakadilan. Ia bahkan sibuk membeli kebutuhan tersier atau barang mewah dan bahkan pamer.

Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Islam menekankan bahwa hutang dilakukan dalam keadaan darurat. Tidak mudah untuk berhutang dan hanya dilakukan pada saat yang paling dibutuhkan. Jika Anda mampu membayar, maka bayarlah segera.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ

Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Mengapa Orang Yang Memiliki Hutang Harus Disegerakan Melunasi Hutangnya ?

Bahaya Menunda Hutang Padahal Mampu Membayarnya

Menunda penundaan pembayaran hutang dengan sengaja itu sangat berbahaya dan akan merugi di akhirat, padahal Anda bisa membayarnya. Berikut ini beberapa bahayanya di antaranya:

Jika dia meninggal dan membawa hutang, dia akan dicegah masuk surga meskipun dia telah menjadi syahid. Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, jika seseorang dibunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan kembali, maka dia dibunuh lagi dua kali, dan dia masih memiliki hutang, maka dia tidak akan pergi ke surga sampai hutangnya lunas.“

Kondisi atau nasibnya tergantung atau tidak jelas atau tidak pasti apakah dia akan bertahan atau binasa

Tentunya kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, terutama jika menyangkut akhirat, yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : "Jiwa orang beriman bergantung pada hutangnya, sampai hutangnya lunas."

Syekh Abul 'Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini, kata Imam As Suyuthi, orang itu ditahan untuk mencapai tempat kemuliaannya.

Sedangkan Imam Al 'Iraqi mengatakan bahwa urusan orang tersebut sudah berhenti (tidak ada yang dilakukan), sehingga tidak bisa dihukum sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai jelas bahwa nasib utangnya telah dibayar atau belum.

Sahabat yang memiliki hutang tidak dishalati oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Dari Jabir radhiallahu 'anhu, dia berkata, “Adalah Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mensholatkan orang yang memiliki hutang. Kemudian almarhum dibawa ke hadapannya. Dia berkata: “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar”. Dia berkata, "Sholatkan sahabatmu."

Intinya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa hutang tidak layak untuk ditunda hingga meninggal, padahal ia sudah mampu melunasinya.

Ibn Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah syafaat. Dia berkata : “Jika dibawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam orang yang sudah meninggal, maka ketika akan dishalatkan maka dia akan bertanya, apakah dia memiliki hutang atau tidak? Jika dia tidak memiliki hutang, maka dia mensholatkannya, jika ia memiliki hutang, ia tidak ingin mensholatkannya, tetapi mengijinkan para sahabat untuk mensholatkan yang meninggal. Sungguh, sholatnya (untuk yang meninggal) adalah syafaat (penolong) dan syafaat-Nya adalah hal yang pasti.

Orang yang kurang berhutang dan berniat tidak membayar, akan disapa Allah dengan status pencuri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang berhutang lalu berniat untuk tidak membayarnya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status pencuri."

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutang diperbolehkan jika Anda berniat untuk melunasinya. Tanda niat adalah mengukur kemampuan seseorang, apakah pendapatan yang dimiliki dan dengan jangka waktu tertentu dapat melunasinya.

Adanya niat juga ditunjukkan dengan keseriusan dalam penyelesaian utang, yakni berjanji kepada kreditur dan mengutamakan penyelesaian utang sebelum kesenangan lainnya.

Jika ada kendala dalam pengembalian, harus dinyatakan dengan jelas. Selain itu, seseorang yang terlilit hutang juga diimbau untuk mendoakan kebaikan orang yang berutang.

Berutang membuat pelaku mengalami penghinaan di siang hari dan kecemasan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata :  “Aku wasiatkan kepadamu untuk tidak berhutang walaupun kamu merasa kesulitan, karena sebenarnya hutang adalah penghinaan di siang hari kesusahan di malam hari, tinggalkan saja niscaya harkat dan martabatmu akan terselamatkan, dan tetap ada kejayaan. untukmu di antara manusia selama kamu hidup."

Bagi yang harus berhutang karena terpaksa dan dalam keadaan darurat tidak perlu terlalu khawatir karena jika terpaksa dan berniat benar-benar membayar maka akan ditolong oleh Allah. Ancaman ini untuk orang yang memiliki harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan, pembicaraan tentang ini berlaku bagi siapa saja yang mengingkari utangnya. Adapun bagi orang yang berhutang dengan cara yang halal dan tidak ingkar terhadap janjinya, maka dia tidak terhalang dari surga baik sebagai syuhada atau yang lainnya.

Meninggal masih membawa hutang, kebaikannya sebagai kompensasi

Dari Ibn 'Umar, Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda :  “Barangsiapa meninggal dalam keadaan masih berhutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang ini akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat) karena disana (di akhirat) sudah tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibn Majah no. 2414)

Itulah keadaan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih berutang dan belum dilunasi, maka untuk melunasinya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi pada hari kiamat karena tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang ini.

Lalu bagaimana jika ada orang tua yang sudah meninggal namun tetap meninggalkan hutang? Apakah anak tersebut wajib membayarnya?

Dijelaskan bahwa anak tidak wajib menanggung hutang orang tua yang telah meninggal dunia. Jika uang dari orang tua yang meninggal sudah habis dan hartanya juga hilang, maka tidak ada kewajiban ahli waris untuk melunasi hutang tersebut.

Meski undang-undangnya tidak wajib, namun dianjurkan bagi anak untuk melunasi utang orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Melunasi hutang sangat penting. Banyak orang yang berhutang, tapi lupa melunasinya. Mereka mengira itu sesuatu yang sepele. Mereka berhutang di banyak tempat untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bermaksud untuk melunasinya. Ujung-ujungnya, hidup mereka semakin rumit karena terlilit hutang.

Betapa pun sulitnya hidup yang dialami seorang debitur di dunia, tidak ada artinya kesulitan yang akan ia hadapi di akhirat. Bagaimanapun, Allah SWT akan membantu seseorang yang berusaha melunasi utangnya. Yakinlah, Allah SWT tidak akan mengizinkan seorang hamba yang berusaha menaati-Nya dalam kesulitan.

Akhirnya mudah-mudahan kita bisa terbebas dari hutang agar bisa masuk Surga, sebagaimana sabda Nabi : “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.”

Dengan demikian terjawab sudah mengapa orang yang memiliki hutang harus disegerakan dalam melunasi hutangnya.


Sumber : https://muslim.or.id/29942-bahaya-tidak-segera-membayar-hutang-padahal-mampu.html, https://republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/16/09/12/odd2kc313-kewajiban-melunasi-utang,




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Back To Top