Tuk Bayar Utang

Orang Yang Terlilit Hutang dan Berhak Atas Zakat



Orang yang terlilit hutang dan berhak atas zakat disebut ghorim yang merupakan salah satu dari 8 golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq zakat.

Orang yang berhak menerima zakat disebut ashnaf zakat tersebut telah dijelaskan dalam firman Allah pada Surat At-Taubah: 60 yaitu fakir, miskin, amil, gharim, muallaf, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka semua adalah yang berhak menerima zakat mal dan fitrah.

Orang Yang Terlilit Hutang dan Berhak Atas Zakat

Abu Hanifah menggambarkan bahwa gharim adalah orang yang memiliki hutang dan dia tidak memiliki harta yang lebih untuk melunasi hutang. Jadi gharim adalah orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehingga hidupnya menderita.

Sementara itu, Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad membagi gharim atau orang yang berhutang menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berhutang untuk keuntungannya sendiri dan kedua, orang yang berhutang untuk kepentingan umum.

Jadi secara umum, gharim terbagi dalam dua kategori. Pertama, orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayar zakat dengan cara apapun, baik dengan menjual barang miliknya atau mencicil.

Untuk kategori gharim ini, statusnya sama dengan orang miskin dan orang miskin yang berhak menerima zakat. Jadi dia memiliki harta dan aset itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Jadi, jika seseorang terlilit hutang, tetapi ia memiliki aset yang melebihi kebutuhan dasarnya, seperti tanah selain untuk rumah, rumah kedua, harta benda, kendaraan selain kebutuhan pokok, maka tidak termasuk dalam gharim.

Mujahid berkata bahwa orang yang termasuk dalam gharim adalah orang yang hartanya hanyut oleh banjir bandang, orang yang asetnya terbakar dan orang yang tidak punya harta kemudian berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kesimpulannya, seseorang yang berhutang dapat menerima zakat jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Membutuhkan aset untuk membayar hutang. Jika ia memiliki harta untuk membayar hutangnya walaupun dalam bentuk harta properti, maka ia tidak berhak menerima zakat.
  • Latar belakang berutang bukanlah untuk melawan Allah.
  • Hutang jatuh tempo.

Kedua, adalah orang-orang yang terlilit hutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non profit, panti asuhan dan pesantren. Meski kaya, mereka berhak mendapat zakat.

Syekh Yusuf Al-Qardhawi meyakini bahwa mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja, mereka berhak ketika mereka tidak memiliki lebih dari kebutuhan pokok untuk melunasi hutangnya.

Lain halnya dengan seseorang yang berhutang untuk digunakan dalam perbuatan maksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal tersebut yang disampaikan Al Mawardi.

Pertama, ia tidak berhak menerima zakat karena dikhawatirkan akan digunakan untuk mengembalikan maksiat.

Kedua, orang tersebut berhak menerima zakat untuk membayar utang dan perbuatan asusila harus diputuskan secara hukum.

Ketiga, orang tersebut berhak menerima zakat jika sudah bertaubat, jika tidak maka haram menerima zakat.

Hikmahnya membiarkan orang yang berhutang menerima zakat adalah agar orang tidak berpaling dari kebaikan sosial sehingga bisa saling membantu. Sebab, setiap orang pasti pernah mengalami masa krisis ekonomi dalam hidupnya dan dengan adanya zakat diharapkan meringankan bebannya.


Sumber : https://www.suara.com/news/2019/05/28/153920/orang-yang-terlilit-utang-tak-wajib-bayar-zakat-fitrah-ini-hukumnya. https://zakat.or.id/zakat-orang-terlilit-hutang/,




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : terlilit hutang
Back To Top