Tuk Bayar Utang

Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu di Bank Indonesia



Bagaimana cara mendapatkan uang 75 ribu di Bank Indonesia ? Sebetulnya, untuk mendapatkan uang 75 ribu terbaru edisi Kemerdekaan ini, tidak harus di Bank Indonesia atau BI, tapi bisa juga di bank-bank lainnya seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA dan bank-bank yang lainnya.

Memang, pada awalnya jika ingin memesan uang kertas baru Rp 75 ribu ini kita harus memesannya melalui website smart.bi.go.id, namun kini kita tidak perlu melakukan cara ini lagi. Kita tinggal daftar di tempat komersial terdekat yakni bank-bank di setiap area dan ambil uangnya di bank tempat Anda mendaftar.

Jadi memang saat ini BI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh bank untuk menjadi pooling agent bagi pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema tukar kolektif. Skema yang sama mendapatkan pecahan baru Rp. 75 ribu juga dapat menggunakan institusi, instansi, perusahaan dan organisasi untuk menjadi koordinator pooling bagi perusahaan / institusi.

Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, atau Organisasi dapat mengirimkan email yang berisi formulir aplikasi dan data exchanger ke UPK 75 RI Bursa Kolektif PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti penukaran order dan melakukan penukaran di waktu dan tempat sesuai bukti pemesanan.

Selain mekanisme kolektif, BI membuka kembali layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak tertipu dengan keberadaan uang ini, sebab saat ini sudah diperjualbelikan.

Uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia yang diluncurkan pada 17 Agustus 2020 kini mulai ramai dijual di situs jual beli online. Dari hasil penelusuran, harganya di situs jual beli online berkisar dari ratusan ribu.

Di Shopee misalnya, paling mahal dijual dengan harga sertaus sampai seratus tiga pulih ribuan. Sementara itu, di Bukapalak dijual di kisaran 300 ribuan.

Oleh karena itu pihak BI menganjurkan masyarakat untuk menukarkan langsung ke BI, apabila ingin memiliki UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, maka masyarakat bisa mendapatkan uang itu dengan harga yang sama, yaitu Rp 75.000.

Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu di Bank Indonesia


Syarat Mendapatkan Uang 75 Ribu Melalui Penukaran Kolektif

BI mencetak uang ini dalam jumlah banyak, yaitu 75 juta lembar. Adapun, syarat penukaran kolektif sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Minimal mewakili 17 orang
  • Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email. Penukaran Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

  • Fotokopi KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan KTP asli pihak yang ditunjuk
  • Surat permohonan asli yang ditanda tangani
  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email
  • Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.
  • Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Demikian cara mendapatkan uang 75 ribu baru di Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI dan bank umum lainnya. Jangan khawatir, uang 75 ribu hasil penukaran tersebut, tentu saja bisa untuk transaksi, disamping juga bisa untuk koleksi sebagai investasi.




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Back To Top