Di bawah ini adalah rukun utang piutang dalam Islam yakni :
- Orang yang berutang
- Orang yang memberi utang
- Barang yang diutang
- Batas Waktu oleh/dalam pernyataan Ijab Qabul (kesepakatannya)
Adapun lafadz kesepakatan misalnya: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, 3 hari lagi atau jika sudah punya, akan saya lunasi.”
Pengertian Utang Piutang
Hutang piutang adalah penyerahan harta benda kepada seseorang dengan syarat akan dikembalikan di lain waktu. Tentunya dengan tidak merubah keadaan. Misalnya, utang Rp1.000.000,00 di masa depan harus lunas Rp1.000.000,00.
Memberi hutang kepada seseorang berarti membantunya dan sangat dianjurkan oleh agama. Hukum asal utang piutang adalah mubah (boleh), tetapi juga bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Untuk menghindari keributan di kemudian hari, Allah SWT. menyarankan agar kita mencatat dengan benar hutang yang kita lakukan. Jika orang yang berhutang tidak bisa membayar tepat waktu karena kesulitan, Allah SWT. merekomendasikan memberinya kelonggaran.
Jika seseorang melunasi hutangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa kesepakatan sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi debitur, dan merupakan kebaikan bagi debitor.
Jika orang yang berhutang meminta pengembalian tambahan dari orang yang melunasi hutang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya dilarang. Pembayaran tambahan tidak halal karena termasuk riba.
Sedangkan orang yang mampu membayar utangnya, jika menunda dan tidak melunasi utangnya setelah melewati batas waktu, maka dianggap pelaku kesalahan.
Artikel lainnya :
- syarat utang piutang
- sebutkan rukun utang piutang dan sewa menyewa
- jaminan atau borg dalam utang piutang berfungsi sebagai
- contoh utang piutang yang hukumnya wajib