Tuk Bayar Utang

Cara Menagih Hutang Secara Hukum



Pengetahuan tentang cara menagih hutang secara hukum ini semoga bermanfaat di kemudian hari. Wajib mengetahui cara menagih hutang secara hukum, apakah Anda seorang debitur yang meminjam uang, atau kreditur yang memberikan piutang kepada seseorang.

Anda pasti pernah melihat berita tentang debt collector yang menagih hutang dari debitur secara sembarangan. Mulai dari diteriaki hingga ancaman yang berujung pada kekerasan fisik, sering terjadi dalam masalah utang.

Jika kita berada pada posisi ini, apa yang harus kita lakukan? Apakah ada aturan menagih hutang dengan ancaman seperti itu?

Sebaliknya, memiliki pengetahuan menagih hutang secara hukum juga penting jika posisi kita sebagai kreditur. Bagaimana cara mengambil kembali uang pinjaman kita tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu.

Jujur saja, siapa yang tidak kesal saat Anda berada dalam posisi menagih hutang dari seseorang. Apalagi bila debitur enggan membayar karena sejuta alasan. Pasti kesal kan?

Kalau hanya puluhan atau ratusan ribu, mungkin itu soal sepele. Namun jika nilainya puluhan hingga ratusan juta, tentunya menjadi masalah yang serius.

Jika nilainya sebesar ini, Anda mungkin mempertimbangkan bagaimana menagih hutang secara hukum. Tapi bagaimana caranya?

Cara Menagih Hutang Secara Hukum

Dari segi hukum, permasalahan utang yang terjadi antara dua pihak dikategorikan dalam ruang lingkup hukum perdata yaitu hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.

Artinya, penyelesaian utang tidak bisa dibawa ke ranah kriminalitas. Namun masalah hutang dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika ditemukan unsur pidana seperti penipuan.

Misalkan Pak Udin memiliki piutang yang belum dilunasi oleh Pak Ujang sebesar Rp. 50 juta. Bosan mengumpulkan dan menunda-nunda, Pak Udin bermaksud membawa Pak Ujang ke polisi dengan jalur pidana.

Tentu saja laporan Pak Udin ditolak polisi karena masalah ini bukan persoalan pidana. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

“2). Tidak seorang pun dalam putusan pengadilan dapat dijatuhi hukuman penjara berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian hutang. "

Meski tidak bisa dibawa ke ranah kriminalitas, masih dimungkinkan untuk menagih utang lewat jalur perdata.

Kreditor dapat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan hak kepemilikannya tetap dalam kendali pemilik benda.

Jika seseorang tidak membayar hutang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, itu berarti dia belum memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Dengan kata lain, peminjam hutang melakukan "default".

Kemudian mekanisme hukum dalam pasal fidusia dapat digunakan untuk menggugatnya di pengadilan. Jika debitur terbukti melakukan wanprestasi, kreditur berhak menjual fidusia yang merupakan jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Untuk bisa mengambil langkah hukum seperti itu, berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan

Sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan hukum, solusi damai harus dikedepankan terlebih dahulu. Ajak debitur berdialog lalu tanyakan apakah Anda juga membutuhkan uang.

Cara lain yang bisa dicoba adalah pendekatan religius. Jelaskan bahwa agama sangat memperhatikan masalah hutang ini.

Nabi Muhammad SAW bahkan bersabda; "Menunda pembayaran hutang untuk orang-orang yang mampu (membayar kembali) adalah kekejaman." Sampaikan hal ini dengan sopan, seperti cara menagih hutang menurut Islam.

Simpan buktinya

Memberi hutang kepada seseorang, apalagi dalam jumlah yang cukup besar, tidak cukup hanya dengan janji lisan saja. Perlu ada bukti tertulis seperti surat pernyataan yang menjelaskan jumlah uang yang dipinjam dan pembayaran jatuh tempo.

Meskipun pada awalnya mungkin tampak terlalu berlebihan, metode ini akan berguna nanti. Pernyataan hutang tersebut dapat menjadi bukti yang memperkuat dalil di pengadilan.

Kirim Somasi

Jika hubungan kekerabatan dan agama tidak berhasil, sekarang Anda bisa mulai mencoba menagih utang secara hukum.

Di awal, Anda bisa mengirimkan surat panggilan yang berisi teguran tertulis kepada debitur utang untuk segera melunasinya. Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, panggilan pengadilan merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti gagal bayar.

Wanprestasi adalah kondisi seseorang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kreditur dan debitur. Surat panggilan ini juga menjadi bukti bahwa Anda telah melakukan itikad baik untuk menagih utang.

Biasanya somasi berisi tentang hubungan hukum antara pihak terkait, hingga konsekuensi dari kewajiban yang dilanggar oleh debitur.

Selain sebagai alat bukti bagi kreditor, tujuan somasi ini sendiri juga sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar persoalan hukum tidak berlanjut ke upaya hukum lainnya yang dapat sangat merugikan debitur bila lalai dan tidak ada itikad baik untuk membayar hutang kepada kreditur.

Dengan adanya somasi ini, ada pula peluang bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya ketimbang masalah utang dan kredit.

Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri

Tindak Perdata ke Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut apabila debitur masih tidak mengindahkan atau mengabaikan pemberitahuan atau teguran tertulis dari kreditur. Dimana dalam prosesnya debitur masih belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang terjadi.

Dalam kasus Gugatan Perdata, dalam hukum perdata juga dijelaskan dalam Pasal 1243 KUHper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa jika debitur lalai dalam memenuhi perikatan, tuntutan gagal bayar atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh debitur dapat diajukan jika debitur telah diperingatkan sebelumnya, pertama melalui panggilan seperti yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya.

Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit

Dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit, sebelum tahap ini, tuntutan masih menjadi hal utama dalam hal terjadi hutang atau kredit yang terjadi antar para pihak. Artinya, sebelum disampaikannya butir nomor 3 (tiga), Debitor yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya terlebih dahulu diberi peringatan melalui pemberitahuan atau pemberitahuan tertulis yang dibuat oleh kreditur.

Dan perlu juga diperhatikan bahwa dalam hal permohonan pernyataan pailit menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, syaratnya debitur harus memiliki lebih dari 2 kreditur dan hutang sudah lewat waktu dan bisa ditagih.

Tujuan dari permohonan yang diajukan oleh kreditur pada angka 3 (tiga) adalah agar debitur dapat mengajukan peace plan yang meliputi penawaran untuk membayar sebagian atau seluruh hutangnya kepada krediturnya.

Jerat dengan Tindak Pidana

Permasalahan hukum mengenai hutang yang terjadi diantara para pihak yang mengakibatkan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, jika dilihat dari segi hukum sebenarnya sudah masuk dalam ranah hukum perdata.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa debitur yang lalai dalam menjalankan kewajibannya, apalagi sampai tidak ada itikad baik dalam melunasinya, dapat terjebak dalam Tindak Pidana yang terdapat dalam Pasal 378 (Penipuan) & 372 (Penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut.

Dan tidak jarang dalam praktek hukum, ketika debitur tidak berniat membayar, ada juga kreditor yang membawa hal ini ke ranah pidana karena merasa tertipu oleh sederet kebohongan atau janji janji palsu dari debitur untuk melunasi utang.

Cara Menagih Hutang Secara Hukum


Cara menghindari intimidasi dan premanisme

Dalam upaya menagih hutang dari seseorang, hendaknya kita menghindari metode intimidasi verbal dan fisik.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 / PUU-XVII / 2019, Mahkamah Konstitusi mengingatkan, eksekusi fidusia akibat wanprestasi debitur harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ini juga menghindari kesewenang-wenangan kreditor.

Sayangnya, praktik intimidasi dan premanisme masih dilakukan oleh jasa keuangan, baik formal maupun nonformal. Mereka menyewa jasa debt collector dengan tujuan menekan debitur agar membayar utangnya.

Tak jarang, barang milik debitur disita sembarangan. Lebih parah lagi, debt collector juga sering melakukan intimidasi kepada orang-orang terdekat debitur. Padahal, mereka sebenarnya tidak terlibat dalam masalah utang atau kredit.

Menyikapi Penagih Hutang Yang Menyita Barang

Apa yang dilakukan debt collector sebenarnya melanggar hukum. Mereka bisa saja dibawa ke pihak berwenang.

Jika membawa paksa barang milik debitur, mereka dapat didakwa melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancamannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian data pribadi pengguna pinjaman online oleh perusahaan tekfin juga dapat dituntut secara hukum. Sayangnya, aturan yang lebih spesifik terkait hal ini yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam rancangan.

Sedangkan tindakan main hakim sendiri yang sering dilakukan debt collector dapat berujung pada pelanggaran Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan tuduhan melakukan kekerasan dan tindakan mengancam. Pelaku bisa menghadapi hukuman sembilan tahun penjara.

Etika Menagih Hutang Kartu Kredit

Ancaman intimidasi tidak hanya berlaku bagi debitur bank atau jasa keuangan lainnya, pengguna kartu kredit juga bisa menjadi salah satu sasaran debt collector.

Jika Anda pengguna kartu kredit, ketahui betul bagaimana aturan debt collector dalam menjalankan perannya sesuai aturan.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17 / DASP Tahun 2012 jelas bahwa etika penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector adalah sebagai berikut.

  • Debt collector diharuskan menggunakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh penerbit kartu kredit dan menyertakan foto orang yang bersangkutan.
  • Tagihan dengan mengancam, melakukan kekerasan, atau menghina pemegang kartu kredit mungkin tidak dikenakan biaya.
  • Jangan mengisi dengan memberikan tekanan fisik atau verbal.
  • Pengambilan ke pemegang kartu non-kredit tidak diizinkan.
  • Tidak diperbolehkan menagih dengan terus menerus menelepon tanpa mengenal waktu.
  • Debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Waktu penagihan hutang hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 sampai 20.00.
  • Penagihan di luar alamat dan waktu yang ditentukan dapat dilakukan dengan kesepakatan dengan pengguna kartu kredit.

Merasa Kesal Dengan Debt Collector

Jika keberadaan debt collector dinilai sangat mengganggu, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. Anda dapat mengirimkan email atau surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Alamat OJK

  • Lokasi: Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
  • Nomor telepon: (kode area) 1500655 dari Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.
  • Nomor faksimili: (021) 386 6032.
  • Email: consumer@ojk.go.id.

Tips Menghindari Debt Collector Zholim

Tak perlu khawatir apalagi kabur saat menghadapi debt collector jika sudah paham etika penagihan utang seperti yang tertera di atas. Hadapi saja debt collector dengan cara berikut.

Jangan berjanji

Katakan dengan baik bahwa Anda akan segera menghubungi pemberi pinjaman. Tidak perlu bernegosiasi apalagi memberikan janji kepada debt collector.

Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pemimpin setempat

Jika Anda sudah pernah terlibat dalam perdebatan yang bisa membuat tetangga Anda kesal, cobalah segera akhiri dengan meminta bantuan dari tokoh-tokoh lokal sebagai mediator.

Jaga barang-barang Anda

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, debt collector tidak berhak mengambil apa pun dari Anda sebagai imbalan pinjaman. Anda memiliki hak untuk menjaga aset pribadi.

Melaporkan kepada pihak terkait

Jika perilaku debt collector sudah melewati batas, Anda bisa melaporkannya kepada pihak-pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.


Begitulah cara menagih hutang macet ke konsumen/orang yang susah bayar secara hukum yang bisa menjadi pengetahuan Anda di kemudian hari. Mengenai cara menagih hutang menurut islam, hukum menagih hutang dengan cara kasar, hukum menagih hutang di depan umum, ilmu menagih hutang dan hukum hutang piutang terlengkap, bisa diikuti pada artikel lainnya.

Sumber : https://lifepal.co.id/media/cara-menagih-utang-yang-sah-ini-wajib-kamu-tahu/, https://www.dl-advokat.com/2019/10/inilah-4-upaya-hukum-ketika-ingin.html,




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : menagih hutang
Back To Top