Banyak orang yang bertanya tentang pinjaman tanpa riba - Ustadz Erwandi. Apakah emang enar adanya ? Mari kita lihat penjelasannya di bawah ini.
Modal usaha berbasis syariah saat ini sedang tren seiring dengan perdagangan dengan sistem syariah. Yang dimaksud dengan syariah adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan perilaku manusia sesuai dengan hukum syariah (jalan yang lurus). Hukum itu ditetapkan oleh Tuhan kepada manusia. Baik yang menyangkut keimanan, ibadah akhlak maupun muamalat (perdagangan).
Pasalnya, selain mematuhi tuntunan agama, juga bebas bunga. Jika Anda menerapkan sistem ini, maka akan terhindar dari tindakan penipuan atau ketidakadilan yang terjadi selama ini.
Manfaat Pinjaman Tanpa Riba Bagi Pengusaha
Sistem ini menerapkan keadilan sehingga untung dan rugi sama-sama. Sehingga sistem ekonomi syariah ini akan sangat membantu para peminjam modal karena perjanjian modal tidak ditentukan oleh bunga yang terus berubah mengikuti gejolak ekonomi.
Sehingga modal usaha sistem syariah memang banyak digunakan oleh para pebisnis pemula. Karena tidak berbunga. Mengingat sistem bunganya sangat besar.
Lalu apa keuntungan pemilik modal? Bagi hasil diperoleh dari bagi hasil. Kesepakatan ini juga tidak mutlak. Jika di tengah jalan peminjam mengalami kesulitan keuangan, maka kesepakatan dapat dibicarakan kembali.
Jenis Pinjaman Tanpa Riba
Musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimiliki bersama, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Dalam kerjasama ini, semua pihak yang akan bekerja sama akan menyumbangkan asetnya, baik itu dana, barang, keterampilan, atau aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah pemilik modal yang berhak menentukan kebijakan usaha yang dilakukan oleh pelaksana proyek.
Mudharabah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dimana pemilik modal akan memberikan kepercayaan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian bagi hasil.
Perbedaan antara musyarakah dan mudharabah adalah kontribusi pengelolaan dan keuangan dalam musyarakah diberikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih sedangkan dalam mudharabah modal hanya dimiliki oleh satu pihak.
Produk Penggalangan Dana
Produk penghimpunan dana di bank syariah antara lain giro, tabungan, dan deposito. Prinsip-prinsip yang diterapkan di bank syariah adalah:
Prinsip Wadiah
Kerjasama ini menerapkan prinsip wadiah yad dhamanan yang biasa diterapkan pada giro. Hal ini berbeda dengan wadiah amanah, di mana pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan harta titipan. Sedangkan wadiah dari harta titipan tidak boleh digunakan oleh orang yang dititipkan.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip ini, deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan tersebut kemudian digunakan oleh bank untuk pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharbah maka bank akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin terjadi.
Prinsip Mudharabah dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kewenangan deposan, yaitu:
Mudharabah Mutlaqah
Prinsipnya bisa dalam bentuk tabungan dan deposito, jadi ada dua jenis, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Dan tidak ada batasan bagi anak-anak untuk menggunakan dana yang telah terkumpul.
Mudharabah Muqayyaadah off Balance Sheet, yaitu antara simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan ketentuan khusus yang dipatuhi oleh bank misalnya dipersyaratkan untuk usaha tertentu untuk usaha tertentu atau untuk kontrak tertentu.
Mudharabah Muqqayadah di luar neraca
Yaitu penyaluran dana secara langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menentukan jenis usaha dan pelaku usaha.
Produk Layanan Perbankan
Selain berupa barang, ada juga produk perbankan berupa jasa yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana. Bank juga dapat memberikan pelayanan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan dari jasa tersebut.
Sharf (Penjualan Valuta Asing) adalah jual beli mata uang yang tidak sama tetapi harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Bank dapat memanfaatkan layanan jual beli ini.
Ijarah (leasing) adalah kegiatan ijarah yang menyewakan titipan (safe deposit box) & jasa administrasi dokumen (kustodian) dalam hal ini bank dapat memperoleh biaya sewa dari jasa tersebut.
Untuk lebih jelasnya, silahkan tonton videonya di laman https://hijrahmandiriproperty.com/modal-usaha-halal-tanpa-riba-ustadz-dr-erwandi-tarmidzi/