Tuk Bayar Utang

Hukum Utang Piutang Adalah



Hukum utang piutang adalah mubah atau boleh. Mubah di sini artinya tidak haram dan boleh dilaksanakan tapi secara baik-baik dan utangnya harus dikembalikan. Piutang dalam Islam adalah legal atau diperbolehkan.

Namun Islam juga mengatur tata cara hutang dan piutang tersebut secara sistematis. Dalam Islam, utang dikenal dengan al-Qardh yang secara etimologis berarti pemotongan.

Sedangkan menurut syar'i artinya memberi harta atas dasar kasih kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dipergunakan dengan baik, yang suatu saat harta tersebut akan dikembalikan kepada orang yang memberikannya.

Hukum Utang Piutang Adalah


Hukum Hutang

Adapun utangnya harus sesuai dengan rukun yang ada yaitu:

  • Ada aktor yang ingin berhutang
  • Ada pelaku yang memberikan hutang atau pinjaman
  • Adanya persetujuan qabul / kesepakatan tentang hutang
  • Ada hutang uang atau barang

Sebenarnya hutang dagang bisa memberikan keuntungan yang sangat baik bagi semua pihak. Yang ngasih pinjaman akan memperoleh imbalan, dan dari yang peminjam, dia bakal merasa begitu terbantu.

Dampak Berhutang

Ada banyak dampak jika kita membiasakan berhutang yakni :

Merusak akhlak

Kebiasaan berhutang justru bisa merusak akhlak seseorang karena berhutang bukanlah kebiasaan baik, seperti berbohong. Seseorang yang terkena hutang begitu gampang dipengaruhi oleh setan untuk mengerjakan dosa supaya dapat melunasi utangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri atau merampok.

Dihukum seperti pencuri

Jika berhutang tapi ada niat untuk tidak mengembalikannya, jelas Allah melarangnya. Dan itu akan dianggap mencuri.

Jenazah tidak disholati

Seperti yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad. Ia tidak pernah mau mensholatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang tetapi belum lunas dan tidak menyisakan harta sepeser pun untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang rela melunasi hutangnya, barulah Rasulullah SAW mau menshalatinya.

Dosanya tidak diampuni meskipun dia menjadi syahid

Semua dosa orang yang syahid akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa, bagi manusia yang mempertahankan agama Allah dengan menjunjung tinggi kebenaran agama Allah, maka manusia tersebut syahid tetapi masih memiliki hutang, maka dia akan tetap menerima dosa dari hutang itu.

Pahalanya adalah untuk membayar hutang

“Barangsiapa mati dalam kondisi masih punya hutang sebesar satu dinar atau satu dirham, maka hutang itu akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat) karena disana (di akhirat) sudah tidak ada lagi dinar dan dirham."

Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka di akhirat akan diambil pahala untuk melunasinya.

Kesimpulannya, berutang diperbolehkan, tetapi menghindarinya lebih baik. Setiap rezeki telah diatur oleh Allah SWT. Tinggal bagaimana kita memungut rezeki, apalagi dengan cara yang halal. Jangan gampang tergiur kemewahan sesaat, perbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar diberi rezeki dan berkah yang halal.

Jika memang benar-benar terdorong untuk berhutang, maka itu lebih baik dilakukan daripada melakukan perbuatan asusila seperti mencuri. Namun harus diingat, tujuan berutang adalah semata-mata untuk digunakan dengan sebaik-baiknya dengan cara yang baik.

Dan, dalam hati kamu sudah berniat melunasi hutang ini secepatnya agar tidak menjadi pembatas di akhirat. Yang perlu kita simpan di dalam hati adalah, Allah akan memberikan yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan. Karena memang Allah telah memberikan kecukupan bagi kita. Keinginan yang berlebihan adalah nafsu yang bisa datang dari Setan.

Sumber : https://www.gomuslim.co.id/read/belajar_islam/2020/02/09/17400/-p-begini-adab-dan-hukum-utang-piutang-dalam-islam-p-.html




ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : utang piutang
Back To Top