Hutang bank tidak dibayar ? Bisakah ? Ya nggak bisa, bagaimana pun yang namanya hutang tetap hutang dan harus dibayar. Entah itu hutang ke bank konvensional, bank syari'ah, BPR atau ke tukang renten pun tetaplah harus dibayar. Kalau nggak bisa dibayar di dunia, nantilah di akhirat kelak kita ditagih sama yang ngasih hutang dan terpaksa kita harus melunasinya dengan amal-amal baik kita. Kalau amal baiknya tidak cukup untuk melunasi hutang, terpaksa kita barteran, amal jelek si pengutang buat mereka yang tidak ngelunasi hutang.
Kalau Anda maksa tidak mau bayar hutang bank, maka otomatis semua jaminan yang digadaikan sesuai perjanjian akan disikat habis sama pihak bank. Terus Anda pastilah akan masuk daftar hitam orang-orang yang suka nunggak hutang di BI dan balad-baladnya. Akibatnya jika Anda lagi butuh pinjaman lagi dan mau minjem ke bank konvensional tadi, maka dijamin sampai nangis pun Anda nggak akan dikasih pinjem, soalnya Anda sudah masuk daftar cekal orang yang ngga bisa dikasih pinjaman dalam waktu tertentu.
Namun jika Anda betul-betul nggak mampu bayar hutang bank, Anda bisa minta bantuan beberapa pihak dalam hal ini BI sebagai mediator untuk melakukan restrukturisasi hutang yakni dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit sehingga Anda tidak masuk daftar hitam penunggak hutang bank.
Selain restrukturisasai, opsi lainnya yang bisa Anda lakukan adalah penjadwalan ulang atau upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Juga ada rekondisi yakni upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Sebagai muslim Anda bisa meminta pihak bank dengan baik untuk membayar pokoknya saja tanpa bunga dengan alasan ketidakmampuan walaupun sebetulnya alasan agama. Sebab dalam Islam yang namanya bunga adalah riba dan haram hukumnya melakukan perjanjian yang ada indikasi riba.
Anda tidak bisa sepihak untuk tidak membayar bunga bank, karena sudah dalam perjanjian Anda dengan mereka yang apabila Anda melanggarnya, otomatis Anda bisa diperkarakan di pengadilan dan ini tentunya malah akan menambah masalah baru.
Memang itulah kedzaliman bank konvensional, tidak mau tahu kita sedang dalam kebangkrutan, mau tak mau tetap aja hutang pokok sama ribanya harus dibayar. Salah kita sendiri yang terlalu gegabah dengan apa yang diinginkan, tanpa memperhitungkan baik atau buruknya dari segi agama.
Artikel ini hanya sebagai pengingat saja, jangan sampai Anda yang sudah mengalami kegagalan membayar hutang bank, mau minjem lagi demi membayar hutang tersebut. Mendingan jauhi saja lembaga-lembaga yang ngasih hutang tapi pakai riba, masih banyak cara-cara elegan usaha tanpa modal namun hasilnya gila-gilaan seperti berbisnis online.
Mudah-mudahan artikel di atas termasuk pertanyaan seputar hukum tidak membayar hutang di bank, bisa bermanfaat buat kita semua. Baca juga beberapa artikel terkait tentang :
- strategi melunasi hutang bank
- cara melunasi hutang bank mandiri
- solusi terlilit hutang bank
- cara melunasi hutang bank dengan cepat
- cara negosiasi hutang bank
- melunasi hutang bank sebelum jatuh tempo
- solusi tidak bisa bayar kta
Kalau Anda maksa tidak mau bayar hutang bank, maka otomatis semua jaminan yang digadaikan sesuai perjanjian akan disikat habis sama pihak bank. Terus Anda pastilah akan masuk daftar hitam orang-orang yang suka nunggak hutang di BI dan balad-baladnya. Akibatnya jika Anda lagi butuh pinjaman lagi dan mau minjem ke bank konvensional tadi, maka dijamin sampai nangis pun Anda nggak akan dikasih pinjem, soalnya Anda sudah masuk daftar cekal orang yang ngga bisa dikasih pinjaman dalam waktu tertentu.
Namun jika Anda betul-betul nggak mampu bayar hutang bank, Anda bisa minta bantuan beberapa pihak dalam hal ini BI sebagai mediator untuk melakukan restrukturisasi hutang yakni dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit sehingga Anda tidak masuk daftar hitam penunggak hutang bank.
Selain restrukturisasai, opsi lainnya yang bisa Anda lakukan adalah penjadwalan ulang atau upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Juga ada rekondisi yakni upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Sebagai muslim Anda bisa meminta pihak bank dengan baik untuk membayar pokoknya saja tanpa bunga dengan alasan ketidakmampuan walaupun sebetulnya alasan agama. Sebab dalam Islam yang namanya bunga adalah riba dan haram hukumnya melakukan perjanjian yang ada indikasi riba.
Anda tidak bisa sepihak untuk tidak membayar bunga bank, karena sudah dalam perjanjian Anda dengan mereka yang apabila Anda melanggarnya, otomatis Anda bisa diperkarakan di pengadilan dan ini tentunya malah akan menambah masalah baru.
Memang itulah kedzaliman bank konvensional, tidak mau tahu kita sedang dalam kebangkrutan, mau tak mau tetap aja hutang pokok sama ribanya harus dibayar. Salah kita sendiri yang terlalu gegabah dengan apa yang diinginkan, tanpa memperhitungkan baik atau buruknya dari segi agama.
Artikel ini hanya sebagai pengingat saja, jangan sampai Anda yang sudah mengalami kegagalan membayar hutang bank, mau minjem lagi demi membayar hutang tersebut. Mendingan jauhi saja lembaga-lembaga yang ngasih hutang tapi pakai riba, masih banyak cara-cara elegan usaha tanpa modal namun hasilnya gila-gilaan seperti berbisnis online.
Mudah-mudahan artikel di atas termasuk pertanyaan seputar hukum tidak membayar hutang di bank, bisa bermanfaat buat kita semua. Baca juga beberapa artikel terkait tentang :
- strategi melunasi hutang bank
- cara melunasi hutang bank mandiri
- solusi terlilit hutang bank
- cara melunasi hutang bank dengan cepat
- cara negosiasi hutang bank
- melunasi hutang bank sebelum jatuh tempo
- solusi tidak bisa bayar kta
Sumber :