Tuk Bayar Utang

Dana Hibah Adalah



Dana hibah merupakan salah satu jenis bantuan keuangan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain secara sukarela, tanpa pamrih, dan tidak mengikat. Dana hibah biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Pengertian Dana Hibah

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah, dana hibah adalah uang yang diberikan oleh satu pihak (pemberi hibah) kepada pihak lain (penerima hibah) secara cuma-cuma, dengan syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan tidak bersifat wajib serta tidak mengikat.

Jenis-Jenis Dana Hibah

Secara umum, dana hibah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Dana hibah dari pemerintah: Diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain, seperti organisasi masyarakat sipil (OMS), lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau bahkan pemerintah daerah lain.
  • Dana hibah dari swasta: Diberikan oleh perusahaan atau organisasi swasta kepada pihak lain, seperti OMS, LSM, atau bahkan lembaga pendidikan.

Manfaat Dana Hibah

Dana hibah memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Membantu membiayai kegiatan atau program yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).
  • Mendorong inovasi dan penelitian.
  • Memperkuat hubungan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

Ketentuan Umum Dana Hibah

Pemberian dana hibah harus memenuhi beberapa ketentuan umum, di antaranya:

  • Dana hibah harus digunakan untuk tujuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Penerima hibah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah kepada pemberi hibah.
  • Dana hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau norma sosial.

Proses Pengajuan Dana Hibah

Proses pengajuan dana hibah biasanya berbeda-beda tergantung pada pemberi hibah. Namun, secara umum, proses pengajuan dana hibah dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Pihak yang ingin mengajukan dana hibah harus membuat proposal yang berisi informasi tentang rencana kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.
  • Proposal diajukan kepada pemberi hibah melalui mekanisme yang telah ditentukan.
  • Pemberi hibah akan melakukan penilaian terhadap proposal yang telah diajukan.
  • Jika proposal disetujui, maka pemberi hibah akan menandatangani perjanjian hibah dengan penerima hibah.
  • Penerima hibah melaksanakan kegiatan atau program sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah.
  • Penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah kepada pemberi hibah.

Kesimpulan

Dana hibah merupakan salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan atau program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, penting untuk memahami pengertian, jenis, manfaat, dan ketentuan umum dana hibah sebelum mengajukannya.

Sumber Informasi:

  • https://bpkad.jogjakota.go.id/
  • https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/255fdf90-e9e7-41b7-2a1c-08dc3cb2c25f



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : dana hibah
Back To Top