Tuk Bayar Utang

Hukum Tidak Bayar Hutang dalam Islam



Hukum orang tidak bayar hutang dalam Islam yang mana orang tersebut memang sudah berniat sedari awal untuk tidak membayar hutangnya, maka dia dianggap sama dengan mencuri yang merupakan dosa besar yang harus ditaubati.

Dengan demikian hukum bayar hutang dalam Islam adalah wajib ain. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa orang yang ketika meninggalnya terbebas dari sombong, hutang dan khianat, maka dia masuk surga.

Jika saja dia meninggal sambil membawa hutang, maka di akhirat kelak, kebaikannya lah sebagai pengganti untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.

Bahkan Nabi pun, ketika ada seseorang yang meninggal, maka Beliau selalu menanyakan masalah hutangnya terlebih dahulu. Jika dia masih punya tunggakan hutang, Nabi enggan menyolatinya sampai ada yang membebasakan hutangnya terlebih dahulu.

Seorang mati syahid pun, jika dia punya hutang, maka dosa hutnagnya masih jadi beban dan belum terampuni, karena hutang dengan manusia tidak bisa dilunasi dengan istighfar. Kedudukan mulia yang sudah disiapkan untuknya, masih tergantung-gantung akibat hutangnya yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, karena ngerinya tidak bisa membayar hutang, sudah sepantasnyalah kita mengikuti jalan Rosul, selalu berdoa agar selalu terhindar dari hutang. Bagi yang punya hutang, mari kita berdoa sealu dan berusaha agar hutangnya lunas sebelum meninggal. Yang penting kita punya niat dan usaha, Allah akan memudahkan usaha kita jika kita benar-benar ingin melunasi hutang kita. Ketika kita punya, sisihkan sedikit untuk sedekah dan hal yang wajib, lalu segera bayarkan semuanya untuk hutang walau besarnya tidak seimbang dengan jumlah hutang.

Dari penjelasan di atas, Anda mungkin bisa menyimpulkan bagaimana hukum tidak membayar utang. Semoga bermanfaat.



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Back To Top