Bagi suatu pemerintah, dana hibah adalah salah satu sumber penerimaan anggaran dan juga belanja negara atau daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai daerah.
Lalu, apa dana hibah itu? Berikut ini kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai dana hibah untuk Anda.
Definisi Dana Hibah
Jadi, hibah adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain pada umumnya. Contoh dari masing-masing pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Dana hibah berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang selektif dengan tujuan tertentu dalam rangka melindungi penerima manfaat dari risiko sosial.
Secara eksplisit, hibah adalah pemberian yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Dana hibah sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yaitu dana hibah berupa uang, barang, atau jasa.
Hibah dalam bentuk jasa umumnya berupa pendidikan teknis, penelitian, pelatihan atau jasa bermanfaat lainnya.
Penerima Hibah
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, berbagai pihak yang berhak menerima dana hibah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah yang bersangkutan.
2. Pemerintah Daerah Lainnya
Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan kepada pemerintah daerah otonom baru hasil pemekaran daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan Daerah
Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya hibah perusahaan yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat
Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok masyarakat yang mempunyai kegiatan tertentu di bidang pendidikan, ekonomi, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan olahraga nonprofesi.
5. Organisasi Masyarakat
Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan tersebut, tidak sembarang komunitas dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk menerima dana hibah.
Beberapa persyaratan penerima hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di pemerintah daerah minimal 3 tahun, berada di wilayah pemerintah daerah, dan memiliki sekretariat tetap.
Selain itu, penerima hibah juga harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan hibah yang telah diterimanya.
Bagi penerima hibah dalam bentuk tunai, penerima hibah tersebut wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
Sedangkan untuk penerima hibah berupa barang atau jasa, penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah melalui kepala SKPD terkait.
Pengajuan Hibah
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui aplikasi yang telah dibuatnya. Permohonan hibah ini diperuntukan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Daerah yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana permohonan secara tertulis tersebut kemudian dibubuhi materai dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak-pihak di DPRD. setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus disertakan dalam permohonan hibah adalah sebagai berikut:
- Proposal untuk mengajukan hibah
- Fakta Integritas
- Pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon hibah siap untuk diaudit
- Untuk organisasi kemasyarakatan, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian
- Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
- Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
- Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
- Pernyataan tanggung jawab atas penggunaan dana hibah
- NPWP
- Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
- Fotokopi Surat Tanda Daftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor politik dan kesatuan nasional setempat.
- Bukti kontrak bangunan atau bangunan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
- Fotokopi rekening bank yang aktif
- Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda
Pemberi Hibah
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibah secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Menteri Dalam Negeri. Kriteria dana hibah adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan Telah Ditentukan
Artinya pemberi hibah tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak berlanjut setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah
Pemberi hibah harus lebih bijak dalam memberikan dana hibah. Pada dasarnya pemberian dana hibah harus ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Seperti disebutkan sebelumnya, hibah adalah dana yang sama dengan hadiah yang diberikan kepada satu pihak kepada pihak lain.
Mekanisme Hibah
Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga dapat dipastikan sesuai atau tidak dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia mengenai dana hibah.
Jika hibah yang diberikan berupa barang tidak bergerak seperti tanah, maka pemberi hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akta dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang diterbitkan oleh PPAT lain.
Setiap hibah berupa tanah harus tunduk pada PPH kecuali hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada anak yang dikandungnya. Hibah tanah ini umumnya dikenakan PPH sebesar 2,5% dari harga tanah sesuai dengan perkiraan pasar.
Setiap dana hibah berupa barang bergerak seperti mobil atau sepeda motor, harus disertai dengan akta notaris. Akta notaris dibuat pada saat pemberi hibah masih hidup dan telah ditandatangani dengan menghadirkan beberapa orang saksi yang dipercaya.
Hibah bergerak atau tidak bergerak, harus diberikan kepada orang yang telah dilahirkan. Artinya, hibah itu tidak berdaya jika diberikan kepada janin atau bayi yang masih dalam kandungan.
hibah bersifat final. Artinya, ketika secara hukum dan fisik hibah telah diberikan kepada penerima, pemberi atau keluarga dan kerabatnya tidak dapat lagi menuntut dan menarik kembali hibah yang telah diberikan.
Dalam ketentuan yang telah kami jelaskan di atas telah disebutkan tentang PPh untuk hibah berupa tanah. Sebenarnya tidak hanya tanah saja yang dapat dikenakan pajak, hampir semua jenis hibah juga memiliki beban pajak.
Pajak Hibah
Pajak atas dana hibah adalah simpanan yang dikenakan kepada orang pribadi atau lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib membayar pajak hibah adalah:
- Badan pendidikan yang bersifat komersial dan memperoleh manfaat dari hibah yang diperoleh
- Lembaga keagamaan yang bersifat komersial dan memperoleh manfaat dari hibah yang diperoleh
- Setiap orang yang mendapat hadiah baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah.
- Setiap orang yang mendapat hibah setelah hartanya lebih dari 500 juta rupiah.
- Setiap orang menerima hibah dan setelah memiliki usaha dengan total pendapatan lebih dari 2,5 miliar rupiah per tahun.
Sama seperti pajak-pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayarkan sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum negara.
Sumber : https://accurate.id/ekonomi-keuangan/dana-hibah-adalah/