Apakah saat ini Anda sedang stress, galau, lieur, akibat diuber-uber cicilan utang bank ? Jangan panik, jangan kabur dari kenyataan apalagi bunuh diri. Semua harus disikapi dengan tenang dan bijaksana lalu berfikir keras mencari solusi atau cara cepat bayar hutang bank atau cara cepat melunasi hutang bank yang disebabkan oleh ulah Anda sendiri yang awalnya berani berhutang tanpa dipikir masak-masak sehingga di tengah jalan ada masalah yang tak terduga sehingga kewalahan dalam menyicilnya.
Apalagi jika Anda awalnya meminjam kepada bank lewat KTA alias kredit tanpa agunan yang bunganya lumayan besar, otomatis Anda sudah tercekik juga oleh bunganya juga. KTA dari bank ini sangat berisiko tinggi bagi bank jika krediturnya gagal bayar, karena tidak ada jaminan, makanya bunganya tinggi-tinggi.
Namun demikian, bukan berarti pihak bank tak bisa menyita barang milik kreditur jika terjadi terjadi kemacetan sebab bank bisa membawa kasus tersebut dan menyeretnya ke pengadilan. Tujuannya adalah membuat pailit pihak peminjam sehingga bank bisa menyita aset nasabah.
Lalu bagaimana kalau kejadiannya memang seperti itu ? Tenang, setiap problem pasti ada jalan keluarnya. Yang pertama Anda lakukan adalah berdialog dengan pihak bank bersangkutan dan melakukan negoisasi. Negoisasi macam apa ? Bisa pembatalan bunga, jadi hanya mencicil pokoknya atau apa sajalah. Tapi kalau cara ini gagal, maka menuju tahap kedua yakni lewat bantuan mediasi perbankan sesuai aturan dalam Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006.
Mediasi perbankan ini dilakukan kalau dialog dengan pihak internal bank sudah tidak menemukan titik temu. Pihak Bank Indonesia akan menjadi penengah di antara nasabah dan bank dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Solusi melalui mediasi perbankan ini tentu saja lebih unggul, karena :
- gratis
- waktu mediasi yang lama, yakni 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
- prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa tersebut bisa dibereskan dengan mediasi perbankan jika memenuhi beberapa syarat yaitu :
Dalam mediasi perbankan tersebut, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari solusi win-win solution. Win-win solution yang dimaksud adalah dengan melakukan penyelamatan kredit bermasalah. Cara yang ditempuh adalah :
Resechedulling
Merupakan upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Reconditioning
Merupakan upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Restructuring
Merupakan usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Langkah-langkah dalam mengajukan sengketa ke mediasi perbankan yaitu :
Kedua, solusi paling utama dalam membayar hutang bank, jika Anda muslim adalah bertaubat. Lho emangnya kita salah pinjem di bank ? Ya, salah, karena mau tak mau kita harus tunduk aturan bank yakni membayar hutang uang dengan uang tapi harus ada selisihnya alias bunganya. Dalam hal ini, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa cara ini adalah cara haram dalam Islam. Jika Anda memaksa ingin berutang berarti sudah masuk lembah dosa dan dosa hanya bisa dibersihkan dengan taubat. Lalu mengapa ulama fiqih mengharamkan ribawi ? Penjelasannya akan Saya kupas nanti dalam blog "Belajar Fiqih", silahkan di search aja di Google.
Langkah ketiga, bagi Anda yang muslim yang sudah tahu masalah riba, segera jual seluruh aset yang Anda punya yang sekiranya tidak penting-penting amat dimiliki, misalnya mobil, alat-alat hiburan, tanah kosong danlainnya serta segera putuskan untuk melunasi seluruh hutang bank dengan dipercepat walaupun Anda kena denda. Dari sini Anda sudah tahu bagaimana biadabnya bank. Tidak bayar cicilan, jaminan disita, mau bayar dipercepat malah kena denda, aneh kan ?
Semakin cepat Anda memutuskan hubungan jalinan kerjasama dengan bank ribawi, itu akan semakin baik, karena selama riba masih ada, hidup nggak akan berkah. Masih banyak cara lain yang lebih elegan non riba yang bisa Anda tempuh. Lalu bagaimana kalau menjual aset saja tidak cukup ?
Caranya mudah, Anda harus bekerja dan berusaha lebih giat lagi sehingga pendapatan lebih meningkat. Alokasikan pendapatan tersebut fokus untuk membayar hutang tersebut, bukan untuk keperluan lain seperti shopping yang tidak penting apalagi jalan-jalan. Insya Allah dengan cara seperti itu maka seluruh hutang dapat terlunasi dengan cepat dan mudah.
Lakukan juga hemat pengeluaran dengan cara banyak bersyukur dengan segala nikmat yang ada. Hiduplah dengan merasa cukup dengan rejeki yang telah diberikan Allah serta hidup sederhana sambil tetap memanjatkan doa agar terbebas dari sulitnya membayar utang.
Jika seandainya saja Anda kebetulan punya kerabat yang kaya, coba dekati dan berdialog, mungkin bisa membantu memberikan pinjaman untuk melunasi hutang bank. Selanjutnya Anda hanya tinggal menyicil hutang Anda ke kerabat tanpa harus ditambah bunga.
Jika Anda punya niat yang kuat untuk segera melunasi hutang, maka insya Allah, jika dilakukan dengan benar, maka ada saja pertolongan Allah dalam meluluskan keinginan Anda. Jadi, niat dulu yang kuat, lalu barengi dengan doa dan ikhtiar, selebihnya adalah tawakkal.
Setelah Anda bisa melunasi pinjaman uang di bank , maka langkah selanjutnya adalah jangan kembali jatuh ke lembah yang sama dalam artian jangan berhutang kepada lembaga, apa pun namanya, yang masih memberlakukan riba. Itu semua sama saja, hanya akan mendatangkan kerugian buat Anda secara fisik dan psikis.
Itulah beberapa cara atau strategi melunasi hutang bank yang menumpuk entah itu bank mandiri, bca, bri atau apa saja. Ada baiknya jika Anda mau, segera melunasi hutang bank sebelum jatuh tempo walaupun ada denda, karena dengan demikian Anda telah memutus tali persahabatan dengan sistem ribawi. Karena jika hutang bank tidak dibayar pun, tetap saja Anda akan rugi dilihat dari sisi material karena pasti aset Anda disita.
Mudah-mudahan informasi cara melunasi hutang dengan cepat di atas baik dengan kartu kredit atau kta dan sejenisnya bisa membantu Anda semua yang sedang mencari solusi take over kredit macet atau bayar hutang bank.
Baca juga :
- hutang bank tidak dibayar
Sumber inspirasi :
https://blog.duitpintar.com/stress-terlilit-utang-bank-jangan-panik-begini-opsi-penyelesaiannya/
http://www.investasiuntung.com/2017/02/cara-cepat-melunasi-pinjaman-bank.html
Apalagi jika Anda awalnya meminjam kepada bank lewat KTA alias kredit tanpa agunan yang bunganya lumayan besar, otomatis Anda sudah tercekik juga oleh bunganya juga. KTA dari bank ini sangat berisiko tinggi bagi bank jika krediturnya gagal bayar, karena tidak ada jaminan, makanya bunganya tinggi-tinggi.
Namun demikian, bukan berarti pihak bank tak bisa menyita barang milik kreditur jika terjadi terjadi kemacetan sebab bank bisa membawa kasus tersebut dan menyeretnya ke pengadilan. Tujuannya adalah membuat pailit pihak peminjam sehingga bank bisa menyita aset nasabah.
Lalu bagaimana kalau kejadiannya memang seperti itu ? Tenang, setiap problem pasti ada jalan keluarnya. Yang pertama Anda lakukan adalah berdialog dengan pihak bank bersangkutan dan melakukan negoisasi. Negoisasi macam apa ? Bisa pembatalan bunga, jadi hanya mencicil pokoknya atau apa sajalah. Tapi kalau cara ini gagal, maka menuju tahap kedua yakni lewat bantuan mediasi perbankan sesuai aturan dalam Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006.
Mediasi perbankan ini dilakukan kalau dialog dengan pihak internal bank sudah tidak menemukan titik temu. Pihak Bank Indonesia akan menjadi penengah di antara nasabah dan bank dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Solusi melalui mediasi perbankan ini tentu saja lebih unggul, karena :
- gratis
- waktu mediasi yang lama, yakni 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
- prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa tersebut bisa dibereskan dengan mediasi perbankan jika memenuhi beberapa syarat yaitu :
- jika nasabah tidak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank.
- sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah 0,5 milyar.
- belum pernah dimediasi sebelumnya oleh BI atau lembaga lainnya
- tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan.
- sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.
Dalam mediasi perbankan tersebut, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari solusi win-win solution. Win-win solution yang dimaksud adalah dengan melakukan penyelamatan kredit bermasalah. Cara yang ditempuh adalah :
Resechedulling
Merupakan upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Reconditioning
Merupakan upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Restructuring
Merupakan usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Langkah-langkah dalam mengajukan sengketa ke mediasi perbankan yaitu :
- sengketa sudah memenuhi persyaratan
- Ajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
- Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
- Ikuti proses mediasi
- Patuhi hasil mediasi
Kedua, solusi paling utama dalam membayar hutang bank, jika Anda muslim adalah bertaubat. Lho emangnya kita salah pinjem di bank ? Ya, salah, karena mau tak mau kita harus tunduk aturan bank yakni membayar hutang uang dengan uang tapi harus ada selisihnya alias bunganya. Dalam hal ini, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa cara ini adalah cara haram dalam Islam. Jika Anda memaksa ingin berutang berarti sudah masuk lembah dosa dan dosa hanya bisa dibersihkan dengan taubat. Lalu mengapa ulama fiqih mengharamkan ribawi ? Penjelasannya akan Saya kupas nanti dalam blog "Belajar Fiqih", silahkan di search aja di Google.
Langkah ketiga, bagi Anda yang muslim yang sudah tahu masalah riba, segera jual seluruh aset yang Anda punya yang sekiranya tidak penting-penting amat dimiliki, misalnya mobil, alat-alat hiburan, tanah kosong danlainnya serta segera putuskan untuk melunasi seluruh hutang bank dengan dipercepat walaupun Anda kena denda. Dari sini Anda sudah tahu bagaimana biadabnya bank. Tidak bayar cicilan, jaminan disita, mau bayar dipercepat malah kena denda, aneh kan ?
Semakin cepat Anda memutuskan hubungan jalinan kerjasama dengan bank ribawi, itu akan semakin baik, karena selama riba masih ada, hidup nggak akan berkah. Masih banyak cara lain yang lebih elegan non riba yang bisa Anda tempuh. Lalu bagaimana kalau menjual aset saja tidak cukup ?
Caranya mudah, Anda harus bekerja dan berusaha lebih giat lagi sehingga pendapatan lebih meningkat. Alokasikan pendapatan tersebut fokus untuk membayar hutang tersebut, bukan untuk keperluan lain seperti shopping yang tidak penting apalagi jalan-jalan. Insya Allah dengan cara seperti itu maka seluruh hutang dapat terlunasi dengan cepat dan mudah.
Lakukan juga hemat pengeluaran dengan cara banyak bersyukur dengan segala nikmat yang ada. Hiduplah dengan merasa cukup dengan rejeki yang telah diberikan Allah serta hidup sederhana sambil tetap memanjatkan doa agar terbebas dari sulitnya membayar utang.
Jika seandainya saja Anda kebetulan punya kerabat yang kaya, coba dekati dan berdialog, mungkin bisa membantu memberikan pinjaman untuk melunasi hutang bank. Selanjutnya Anda hanya tinggal menyicil hutang Anda ke kerabat tanpa harus ditambah bunga.
Jika Anda punya niat yang kuat untuk segera melunasi hutang, maka insya Allah, jika dilakukan dengan benar, maka ada saja pertolongan Allah dalam meluluskan keinginan Anda. Jadi, niat dulu yang kuat, lalu barengi dengan doa dan ikhtiar, selebihnya adalah tawakkal.
Setelah Anda bisa melunasi pinjaman uang di bank , maka langkah selanjutnya adalah jangan kembali jatuh ke lembah yang sama dalam artian jangan berhutang kepada lembaga, apa pun namanya, yang masih memberlakukan riba. Itu semua sama saja, hanya akan mendatangkan kerugian buat Anda secara fisik dan psikis.
Itulah beberapa cara atau strategi melunasi hutang bank yang menumpuk entah itu bank mandiri, bca, bri atau apa saja. Ada baiknya jika Anda mau, segera melunasi hutang bank sebelum jatuh tempo walaupun ada denda, karena dengan demikian Anda telah memutus tali persahabatan dengan sistem ribawi. Karena jika hutang bank tidak dibayar pun, tetap saja Anda akan rugi dilihat dari sisi material karena pasti aset Anda disita.
Mudah-mudahan informasi cara melunasi hutang dengan cepat di atas baik dengan kartu kredit atau kta dan sejenisnya bisa membantu Anda semua yang sedang mencari solusi take over kredit macet atau bayar hutang bank.
Baca juga :
- hutang bank tidak dibayar
Sumber inspirasi :
https://blog.duitpintar.com/stress-terlilit-utang-bank-jangan-panik-begini-opsi-penyelesaiannya/
http://www.investasiuntung.com/2017/02/cara-cepat-melunasi-pinjaman-bank.html