Tuk Bayar Utang

Berkurban Tapi Masih Punya Hutang



Bagaimana hukum atau sikap orang yang berkurban tapi masih punya hutang ? Baiknya apakah berkurban dahulu atau membayar hutang dahulu ? Jawaban menurut pengasuh Islamqa adalah melunasi hutang lebih penting dan lebih wajib daripada berkurban pada hari Idul Adha dengan beberapa alasan.

Melunasi hutang itu hukumnya wajib, sementara berkurban menurut jumhur ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah adalah sunah mu'akkadah. Sunnah tidak boleh didahulukan daripada kewajiban. Bahkan berdasar pendapat beberapa ulama yang mengatakan bahwa berkurban adalah wajib, tetap saja melunasi hutang adalah prioritas, karena berkurban hanya dilakukan jika seseorang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki hutang berarti ia memiliki tidak ada kemampuan.

Melunasi hutang adalah membuat kebebasan dari tanggung jawab. Jika dia berkurban, dia telah mengalihkan tanggung jawab tersebut. Tidak ada keraguan bahwa membebaskan diri dari sebuah beban tangggung jawab yang merupakan kewajiban lebih dari sekadar berkurban.

Selain itu, menyelesaikan hutang adalah memberikan hak pemberi hutang antar hamba yang waktunya terbatas sedangkan berkurban adalah hak Allah yang sunnah dan lebih luas dalam hal waktu.

Mati dalam keadaan meninggalkan hutang sangatlah beresiko. Dikhawatirkan, orang yang berhutang harus melunasinya pada Hari Pengadilan dengan menggantinya lewat transfer kebaikannya jika Allah tidak membayar atas namanya. Hal ini sangat berbahaya, karena pada saat itu, setiap muslim sangat membutuhkan kebaikan meskipun hanya sebentuk biji sekalipun.

Jadi jelas bahwa memenuhi hutang lebih wajib daripada menyembelih hewan kurban. Dikecualikan jika utang itu bersifat jangka panjang, dan besar kemungkinan debitor dapat melunasinya tepat waktu jika ia berkurban di masa kini. Atau dia telah memberikan jaminan yang membuatnya mampu menjamin pembayaran utangnya jika pada waktunya dia tidak mampu melunasinya.

Sementara itu Wahdah menambahkan bahwa jika kita memiliki hutang dan ketika kita ingin berkurban, hutangnya sudah jatuh tempo, dan kita tidak punya uang untuk membayarnya kecuali uang yang kita ingin beli untuk hewan qurban, maka dalam hal ini membayar hutang harus didahulukan, karena membayar hutang adalah wajib sedangkan qurban adalah sunnah muakkadah.

Jika kita memiliki hutang yang sudah jatuh tempo ketika kita ingin membeli hewan qurban, tetapi pada saat yang sama kita memiliki kemampuan untuk membayar hutang sambil menyembelih hewan qurban, maka membeli qurban dalam hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan walaupun kita masih memiliki hutang, hal ini karena kita dapat melakukan keduanya sekaligus.

Tetapi jika hutang yang kita miliki masih lama jatuh temponya dan dalam perkiraan, ketika jatuh tempo nanti, kita akan dapat membayarnya, maka dalam hal ini, tidak mengapa kita berkurban terlebih dahulu dan membayar hutang nanti.

Namun, jika hutang kita yang masih lama jatuh temponya dan dalam perkiraan kita tidak akan dapat membayar hutang kecuali dengan menggunakan uang yang ingin digunakan untuk berkurban saat ini, maka lebih baik simpan uangnya untuk membayar hutang kita.

Lalu bagaimana jika seseorang ingin berkurban dengan cara berutang ? Dalam Konsultasi Syariah, dikatakan bahwa target dari perintah untuk berkurban adalah seseorang yang mampu. Namun, beberapa ulama sangat menganjurkan pengorbananberkurban meskipun mereka harus berhutang.

Nasihat ini berlaku jika ia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tetapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah memiliki banyak hutang, dia tidak harus menambah beban utangnya meski untuk ibadah.

Jika tidak ada harapan untuk membayarnya kembali dalam waktu dekat, maka tidak dianjurkan untuk berutang agar bisa berkurban, karena cara seperti ini dia membebani dirinya sendiri dengan hutang.

Kecuali jika ada dalam sebuah lingkungan dimana aktivitas berkurban ini tidak dianjurkan, karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga mereka berkeberatan untuk berkurban, maka ia dianjurkan untuk hutang, apa pun kondisinya, untuk menghidupkan kembali sunnah Nabi untuk berkurban.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan bolehkah qurban dengan berhutang bagi mereka yang ingin qurban tapi masih punya hutang. Kesimpulannya, utamakan bayar hutang sebab bayar hutang wajib didahulukan daripada berqurban atau aqiqah sebab hukum mendahulukan membayar hutang adalah wajib dan mesti didahulukan dari hukum kurban yang sunat.



ATTENTION FOR MOSLEM !!! ABAIKAN JIKA ADA IKLAN YANG MENAWARKAN KARTU KREDIT/PINJAMAN BERBUNGA/RIBA/JIMAT DLL
Tag : berkurban punya hutang
Back To Top