Tidak hanya untuk perorangan, pemerintah juga memberikan dana hibah untuk lembaga tertentu dalam bidang tertentu. Sebut saja dana hibah pariwisata 2020 yang akan digelontorkan pada bulan November.
Dana itu akan digelontorkan lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) dengan menargetkan pencairan dana hibah pariwisata hingga Rp 3,3. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan pariwisata dan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi sektor pariwisata.
Dana Hibah Pariwisata ini merupakan hibah dana melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda, serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria, yaitu di ibukota 34 provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Adapun proporsi pembagian dana tersebut sebesar 70 persen untuk pelaku industri seperti hotel dan restoran yang membayar pajak. Sementara sisanya yang 30 % akan dialokasikan pada pemerintah daerah.
Selain dana hibah tersebut, ada juga anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun yang akan digelontorkan pada Desember 2020. Penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.
Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK. Dana hibah ini diberikan karena Indonesia diperkirakan kehilangan devisa sebesar Rp 14,5-15,8 miliar dollar AS karena adanya penurunan kunjungan wisman.
Dengan adanya dana hibah ini, merupakan sebuah good entrance dan menjadi langkah pertama kali dari pemerintah yang bisa langsung terjun ke sektor pariwisata untuk bertahan. Selain itu, pemerintah juga tidak terlalu menekankan syarat penggunaan dana hibah ini.
Begitu menerima, otomatis dana itu bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan untuk mengurangi beban, paling tidak untuk bertahan hingga tutup tahun 2020.
Peran pemerintah dalam memulihkan ekonomi industri pariwisata memang sangat terasa. Tidak hanya pada saat pandemi Covid-19, tapi juga pada kondisi rill di lapangan, dimana pemerintah mencapai 30-40 persen dari pendapatan sektor hotel dan restoran serta industri pariwisata pada umumnya.
Sementara itu dengan kondisi 96 persen pelaku industri pariwisata yang masuk dalam katergori UMKM, adanya program Dana Hibah Pariwisata ini berarti sekali, terutama bagi pelaku yang tidak mendapatkan akses yang mudah ke institusi finansial.
Dana Hibah Pariwisata ini juga akan membantu persiapan destinasi dan pemda untuk menyambut wisatawan pasca pandemi Covid-19 berlalu. Dengan menyiapkan protokol kesehatan membuat keyakinan masyarakat untuk kembali berwisata kembali tumbuh seperti sedia kala.
Pemda diberikan 30 persen untuk bisa menyiapkan atraksi-atraksi wisatanya. Di samping itu, ada anggaran untuk Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE), gratis, bekerjasama dengan lembaga sertifikasi kredibel, kemudian hal ini makin meyakinkan bahwa bangsa ini telah menjalankan protokol kesehatannya.
Kepentingan awalnya adalah wisatawan nusantara. Nanti setelah border dibuka, bisa katakan indonesia layak untuk dikunjungi wisatawan manca negara. Program ini juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan CHSE dengan lebih baik.
Target alokasi anggaran Dana Hibah Pariwisata ini pun 70 persen langsung menyentuh pelaku hotel dan restoran yang membayar pajak tahun lalu dan 30 persen untuk Pemda. Syarat pengajuannya pun tidak sulit, accountable, serta auditable.
Pemda mengajukan surat peminatan kepada Kemenparekraf selaku executing agency. Lalu Pemda memberikan daftar hotel dan restoran beserta nilai pajaknya yang sudah dicek oleh daerah. Sehingga pada akhirnya nanti dana bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan.
(Sumber : Kompas dan Sorot Indonesia)